BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mengapresiasi Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah melanjutkan Instruksi Gubernur tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.
Kepastian kelanjutan moratorium tambang tersebut setelah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan ingub terbaru bernomor 05/INSTR/2017 tentang perpanjangan moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara. Ingub itu diteken oleh Irwandi Yusuf tertanggal 25 Desember 2017.
Tak hanya itu, Gubernur Aceh juga melanjutkan moratorium izin prinsip penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang perkebunan kelapa sawit, sesuai dengan Ingub 04/INSTR/2017 yang diteken pada 12 Desember 2017.
“Terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang telah melakukan upaya yang sangat baik untuk menyelematkan hutan dan alam serta mendorong perbaikan tata kelola SDA dengan melanjutkan moratorium tambang,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada AJNN, Kamis (4/12).
Askhalani mengungkapkan bentuk komitmen Gubernur Aceh untuk melanjutkan moratorium Aceh harus dibarengi dengan kerja-kerja dinas terkait untuk menindaklanjuti ingub tersebut. Keberlanjutan moratorium Aceh ini merupakan salah satu komitmen Pemerintah Aceh menuju Aceh Green dan bermartabat atas hutan dan alam.
“Dinas terkait harus cepat bergerak dengan waktu enam bulan moratorium itu, selesaikan tambang-tambang yang masih bermasalah, sehingga tambang yang selama ini ada di Aceh bisa bermanfaat untuk masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Terakhir, ia juga berharap moratorium itu tidak hanya untuk enam bulan, alasannya dengan melihat potensi bencana alam yang semakin tinggi, sehingga butuh waktu yang lama untuk mencegah kerusakan hutan akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Semoga Pemerintah Aceh kedepan tetap berkomitmen melanjutkan moratorium, jangan sampai SDA Aceh dirusak,” ujarnya.
Putra asli Aceh Barat Daya ini menjelaskan pihaknya mencatat banyak perubahan yang cukup signifikan selama periode moraotium izin tambang sejak tahun 2014-2017, yang pernah dikeluarkan oleh Gubernur Aceh Zaini Abdullah. Moratorium tambang tersebut sudah berakhir pada 25 Oktober 2017.
“Selama tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Zaini Abdullah, dari 138 Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 841 ribu hektare, saat ini berkurang menjadi 37 IUP dengan luasa 156 ribu hektare,” ujar Askhalani.
Selain itu, kata Askhalani, sebanyak 101 IUP seluas 985 hektare telah dicabut atau berakhir masa berlakunya. Namun Pemerintah Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasan bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dan upaya melakukan protektif.
“Ini perlu dilakukan Pemerintah Aceh kedepan, kami akan terus mengawal SDA yang ada di Aceh,” tegas Askhalani.
Sumber : AJNN