Mifa Bantah Tak Setor Penuh Dana Kontribusi Tahun 2015 dan 2016

ACEH BARAT – PT Mifa Bersaudara membantah pernyataan Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syah Putra yang menyebutkan perusahaan tersebut tidak membayar penuh atau kekurangan pembayaran dana kontirbusi tahun 2015 dan 2016 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat

Dimana laporan yang disampaikan GeRAK Aceh berdasarkan dokumen yang diperolehnya sisa dana kontribusi tahun 2015 dan 2016 sebanyak Rp 1.3 miliar. Ia merincikan jumlah dana yang tidak disetor penuh oleh perusahaan itu untuk tahun 2015 berjumlah Rp 1.2 miliar, sedangkan tahun 2016 Rp 86 juta. Jumlah itu, sesuai dengan dokumen perhintungan konstribusi yang dilakukan Bidang Pendapatan BPKD atas kuantitas batu bara berdasarkan berita acara rekonsiliasi kuantitas batu bara tahun 2015 dan 2016.

Menurut CSR & Media Relations Manager PT Mifa Bersaudara, Azizon Nurza perusahaan tersebut melakukan pembayaran sesuai dengan perhitungan royalti kepada Pemerintah Pusat dengan mengacu pada Peraturan Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara Nomor 644K Tahun 2013.

Baca: Dana Kontribusi Tahun 2015 dan 2016, PT Mifa Bersaudara Tak Setor Penuh

“PT Mifa Bersaudara selalu berkomitmen untuk memberikan kontribusi 1 persen dari penjulan yang disetorkan kepada Pemkab Aceh Barat secara rutin dan mengikuti aturan yang berlaku. Metode perhitungan kontribusi tersebut didasarkan pada formula perhitungan royalti kepada Pemerintah Pusat yakni mengacu kepada Perdirjen Minerba No. 644K Tahun 2013,” kata Azizon, kepada AJNNsaat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/8).

Azizon berpendapat, ada kesalahpahaman dalam perhitungan, lantaran terjadinya perbedaan penafsiran pasal dalam MoU atau nota kesepatan bersama.

“Jadi tidak benar jika ada kelalaian salah satu pihak dalam menjalankan nota kesepakatan bersama,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, group dari perusahaan PT Reswara Energi Heratam-ABM nvestama itu berdasarkan laporan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2017 perusahaan itu telah menopang 30 persen dari pendapatan daerah yang sah.

Dimana dalam laporan itu, kata dia, kabupaten tersebut menganggarkan pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 17 miliar dengan realisasi Rp 17.102.702.343 atau 106,60 persen perusahaan tersebut menopang sebanyak Rp 6.102.702.343.

“Berdasarkan pernyataan atau laporan BPK ini berarti Mifa Bersaudara ikut menopang 30 persen pendapatan daerah yang sah selama 2017 di Aceh Barat,” ujarnya.

Sumber : AJNN