Lanjutkan Jeda Tambang, GeRAK Apresiasi Zaini Abdullah

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Konsorsium Peduli Tambang mengapresiasi Pemerintah Aceh yang telah melanjutkan intruksi Gubernur Aceh tentang moratorium izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara untuk menyelamatkan hutan dan lahan Aceh dari pihak yang dapat merugikan masyarakat Aceh.

Kepastian kelanjutan moratorium tambang itu setelah Zaini Abdullah mengeluarkan ingub terbaru bernomor 09 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni akan berakhir pada tahun 2017.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan kelanjutan moratorium tambang ini adalah merupakan langkah bijak dan tepat untuk menyelamatkan hutan dan lingkungan Aceh bagi generasi masa yang akan datang. Karena apabila ini tidak dilanjutkan maka akan sangat mudah para cukong untuk mengambil keuntungan dari hasil hutan Aceh.

Selain itu, kata Askhalani, pihaknya mencatat ada 138 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah kab/kota di Aceh. Namun pasca morotorium dikeluarkan, IUP yang tersisa pada tahun 2016 hanya 46 IUP yang masih aktif.

“Ini artinya Pemerintah Aceh sudah berhasil menekan laju deporestasi, maka akan banyak keuntungan didapatkan masyarakat Aceh, salah satunya berkurang kerusakan hutan dan lahan. Bahkan pasca moratorium pertambangan tercatat 2.300 juta hektare lebih hutan juga berhasil diselamatkan,” kata Askhalani, Minggu (30/10).

Menurutnya, moratorium ini merupakan etikat baik dari Gubernur Aceh atas kekhawatiran publik terhadap hutan yang terus dijadikan sebagai barter kepentingan oleh para pihak dalam meraih keutungan baik pribadi maupun korporasi, dan dengan ada lanjutan moratorium ini menjadi sangat nyata bahwa Gubernur Aceh sangat responsif terhadap apa yang dikwatirkan oleh publik Aceh.

“Momentum ini juga dapat dipakai sebagai bagian dari upaya untuk perbaikan iklim investasi dan juga pelayanan yang lebih baik serta melakukan reformasi terhadap proses pelayanan izin di Aceh,” ungkapnya.

Selain itu, kata advokat muda ini, moratorium tambang juga menjadi langkah maju, dan harus disertai dengan upaya untuk melakukan revisi terhadap izin-izin yang selama ini belum taat azas, sebagaimana hasil temuan dari korsup Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

“Momentum moratorium untuk memperbaiki seluruh temuan termasuk menyelamatkan kawasan hutan baik ilegal maupun perusakan,” ujarnya.