Keterbukaan Informasi Bukan Menelanjangi Pemerintah

SEJAK diberlakukannya Undang – Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) penerapannya di lapangan belum signifikan. Pengelolaan pemerintah yang transparan dan akuntabilitas yang menjadi substansi dari aturan ini masih jauh dari harapan.

Kesadaran akan keterbukaan informasi publik belum mendarah daging bagi pejabat publik yang mengelola pemerintahan, hal ini kemudian diperparah dengan tidak komitmennya pemerintah daerah dalam membenahi kinerja pejabat daerah soal keterbukaan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum berjalan maksimal.

Instisari dari keterbukaan informasi publik adalah sebuah upaya optimalisasi badan publik atau penyelenggara negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance) dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam menentukan segala bentuk kebijakan dan perencanaan penganggaran.

Penerapan asas transparansi merupakan hal mutlak yang harus dilakukan oleh badan publik maupun penyelanggara negara (pemerintah daerah dan seterusnya) dalam mengelola pemerintahan, termasuk pelayanan publik dan akses mendapatkan informasi (data dan dokumen)merupakan kewajiban pemerintah untuk menyediakannya.

Asas keterbukaan, pelayanan publik, akses mendapatkan informasi baik secara lisan maupun tertulis belum diperhatikan pemerintah daerah secara serius. Di atas kertas pemerintah memang sudah membuat aturan (baik Pergub maupun Perbup). Pelatihan, workshop dan bimbingan teknis kerap dilakukan pemerintah untuk mengurai dan memberikan pemahaman kepada pejabat publik termasuk pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait Keterbukaan Informasi Publik namun hasilnya di lapangan tidak berdampak apa – apa alias nihil.

Misalnya penyediaan dokumen dan data secara elektronik, (website pemerintah daerah) belum terinci secara jelas. Konten website hanya berita serimonial dan profil daerah. Hal ini menunjukkan pemerintah daerah belum ada keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang mengedepankan asas transparan.

Jika penyelanggara negara maupun badan publik masih mengklaim dokumen data yang memuat segala bentuk aktivitas pemerintahan adalah rahasia, ini jelas keliru. Karena pada pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggara negara/badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi serta memberikan informasi yang benar dan akurat tidak menyesatkan.

Penting sekali penerapan Keterbukaan Informasi Publik, sebagai upaya menghindari penyalahgunaan wewenang maupun penyalahgunaan anggaran daerah untuk kepentingan pribadi kelompok maupun golongan. Untuk itu Keterbukaan Informasi publik diharapkan bisa menjadi wahana penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelanggara negara dan badan publik yang mengakomodir kepentingan orang banyak.

Secara prinsipil iklim demokrasi memang menuntut pemerintah untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakan secara transparan dan akuntabel kepada publik, sehingga publik bisa mengawasi pemerintah dalam menentukan segala bentuk kebijakan yang dijalankan oleh penyelanggara negara.

Penerapan keterbukaan informasi bukanlah menelanjangi pemerintah . Keterbukaan informasi diharapkan menjadi spirit good governence agar akselerasi kinerja pemerintah dapat diawasi oleh publik secara utuh dan berkesinambungan.

Keterbukaan informasi adalah keniscayaan, hal ini merupakan sebuah indikator penting untuk menentukan pemerintah dan pejabat publik paham dan sadar bahwa informasi adalah bagian untuk memberikan pemahaman kepada publik untuk mendapatkan peran sebagai warga negara yang mengawasi pemerintah itu sendiri.

Pada tataran lain, kebebasan informasi adalah untuk mewujudkan stabilitas politik dan harmoni sosial dalam semua tingkatan proses politik. Tidak ada satu pu negara yang mampu menjamin stabilitas politik dan harmoni sosial secara berkesinambungan, kecuali sistem itu difasilitasi dengan jaminan kebebasan informasi. Dalam konteks inilah kebebasan informasi memiliki korelasi yang kuat terhadap terwujudnya pemerintahan yang baik.

Jika paradigma kebebasan informasi hanya masih sebatas teori tanpa tindakan itu sama saja dengan mencederai hak – hak warga negara dan spirit reformasi yang telah berjalan saat ini. Karena pengalaman orde baru mengingatkan kita proses pemerintahan berlangsung sangat tertutup dan otoriter,tidak ada yang mendengungkan kebebasan informasi, sehingga kita sebagai warga negara yang berdaulat buta informasi dan tidak memiliki peran apapun untuk berpartisipasi untuk mengawasi pemerintahan yang kental praktik korup yang merajalela.

Runtuhnya orde baru memang memiliki delik persoalan mengenai kebebasan informasi. Dulunya sangat tertutup dan masih terbatas dalam memproleh informasi. Kini kebebasan informasi pun mengalir ke sembarang sektor dan sembarang orang.

Namun, dengung kebebasan informasi yang tak terbendung itu pun menjadi problema yang krusial bagi negara untuk memenuhi kebebasan informasi yang bisa diakses oleh siapa saja. Di satu sisi, kebebasan informasi ini menjadi salah satu alasan sulitnya pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang baik.

Sementara di sisi lain, kebebasan informasi merupakan upaya untuk mendorong akses informasi secara luas dan memberikan langkah kepada pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan.

Karena percayalah, semua orang akan mencurigai sesuatu hal yang apabila tidak disampaikan secara terbuka; dan di sanalah sumber kekacauan itu yang merupakan cikal bakal timbulnya krisis kepercayaan sehingga praktek – praktek kecurangan juga akan terus tumbuh bak jamur dimusim hujan.

Semoga pemerintah yang merupakan representasi dari rakyat bisa memahami arti pentingnya keterbukaan informasi. Karena tingkat peradaban itu juga ditentukan oleh sebarapa baik akses informasi yang diproleh setiap orang. Sehingga di masa depan rakyat indonesia tidak lagi melek informasi hanya karena negara belum mampu memberikan akses informasi secara merata masyarakat.

Oleh Saradi Wantona

Mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Syiah Kuala dan Alumni Sekolah Anti Korupsi Aceh (Ajnn.net)