Kejati Didesak Telusuri Aliran Pencucian Uang Dalam Dugaan Korupsi BRA

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani, mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh menelusuri aliran pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pada Badan Reintegrasi Aceh senilai Rp 15,7 miliar. Menurutnya, aliran uang itu tidak hanya dinikmati oleh enam tersangka saja.

“Total lost (kerugian utuh) negara ini mengalir ke banyak orang, bukan hanya kepada tersangka yang ditetapkan,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa 16 Juli 2024.

Untuk itu, Askhalani berharap kejaksaan tidak hanya menetapkan atau menangkap tersangka. Namun juga aktor lain yang memanfaatkan dana pengadaan budidaya ikan dan pakan runcah untuk korban konflik di Aceh Timur.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan negara mengalami kerugian utuh (total lost) dalam dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh. Kerugian utuh itu senilai proyek pengadaan itu sebesar Rp 15,7 miliar.

“Sebagaimana dengan alat bukti telah diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dengan perhitungan total lost karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat,” kata sumber AJNN di Kejati Aceh, Selasa, 16 Juli 2024.  Kejaksaan merincikan sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan, yang mengerjakan sembilan pekerjaan, setelah dikurangi potongan Infak dan pajak, uang yang dihabiskan mencapai Rp 15,3 miliar.

Kejaksaan juga mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan, sembilan kelompok penerima bantuan tidak menerima bantuan bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah apapun dari BRA. BRA juga membuat berita acara serah terima barang fiktif untuk menarik anggaran pengadaan itu 100 persen.

Kejaksaan merincikan sesuai nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan, yang mengerjakan sembilan pekerjaan, setelah dikurangi potongan Infak dan pajak, uang yang dihabiskan mencapai Rp 15,3 miliar.  Kejaksaan juga mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan, sembilan kelompok penerima bantuan tidak menerima bantuan bantuan bibit ikan kakap dan pakan rucah apapun dari BRA. BRA juga membuat berita acara serah terima barang fiktif untuk menarik anggaran pengadaan itu 100 persen.

Mereka adalah Suhendri, Kepala BRA; Zulfikar, kaki tangan Suhendri; Muhammad, Kuasa Pengguna Anggaran proyek tersebut; Mahdi, pejabat pelaksana teknis kegiatan; Zamzami, selaku peminjam perusahaan untuk pelaksanaan kegiatan; dan Hamdani, koordinator/penghubung rekanan penyedia).***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.