|’Kasusnya sudah cukup lama, maka perlu ditindaklanjuti KPK, agar kemudian hari ada kejelasan hukum atas kasus ini,’ Hayatuddin Tanjung|
ACEHWOW.COM- Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Modern (foto:repro) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 58,68 miliar kini dijadikan sebagai bahan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadiv Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan pihaknya sudah menerima surat balasan atau tanggapan dari KPK mengenai laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Modern Abdya.
Dalam surat bernomor R/5A/PM.00.00/40-43/01/2019 itu disampaikan bahwa pengaduan GeRAK Aceh tersebut dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi atas penanganan dugaan korupsi Pasar Modern Abdya oleh aparat penegak hukum di Aceh.
“Kita sudah terima surat tanggapan dari KPK atas laporan dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Modern Abdya. Dan laporan itu sudah dijadikan sebagai bahan koordinasi dan supervisi oleh KPK,” kata Hayatuddin Tanjung, Senin (21/1/2019).
Sebelumnya, GeRAK Aceh menyerahkan dokumen kasus pembangunan Pasar Modern Abdya kepada Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat pelaksanaan seminar Hari Antikorupsi se Dunia (Hakordia) 2018 di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018).
Hayatuddin berharap dengan pelaporan tersebut KPK dapat mengambil alih penanganan kasus Pasar Modern yang terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi itu.
Dugaan korupsi pembangunan Pasar Modern yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2016-2017 itu sebelumnya juga pernah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Namun sudah dihentikan pasca keluarnya hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Unsyiah yang menyatakan tidak adanya pelanggaran hukum pada proyek multiyears tersebut.
Padahal dari hasil uji laboratorium dari UPTD Litbang Dinas PUPR Kabupaten Aceh Barat pada tahun 2017 menemukan bukti proyek itu sarat masalah.
Kualitas bangunan pasar modern sangat rendah dan tidak sesuai spesifikasi seperti tiang kolom yang tidak sesuai dengan spesifikasi K250 (mutu beton), Sloof, dan Pile Cap.
Hayatuddin mengapresiasi upaya KPK karena telah menanggapi laporan yang diserahkan pihaknya kepada pimpinan KPK itu, namun ia meminta kasus ini secepatnya ditindaklanjuti dan melakukan supervisi langsung.
“Untuk itu, GeRAK meminta KPK secepatnya melakukan supervisi terhadap kasus Pasar Modern Abdya itu,” ujarnya.
Menurut Hayatuddin, supervisi itu penting dilakukan mengingat proses penanganannya sudah tergolong lama, namun belum juga adanya kepastian hukum dan masih menjadi tanda tanya bagi publik.
“Kasusnya sudah cukup lama, maka perlu ditindaklanjuti KPK, agar kemudian hari ada kejelasan hukum atas kasus ini,” pungkas Hayatuddin.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pernah menangani kasus Pembangunan pasar modern Abdya, namun penanganan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Aceh Barat Daya senilai Rp 58,68 miliar tersebut dihentik.
Kasus yang sempat heboh itu dihentikan setelah keluar hasil pemeriksaan tim ahli konstruksi dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh yang menyatakan tidak ada pelanggaran hukum pada proyek tersebut.
Keputusan penghentian kasus tersebut mengejutkan, mengingat sejak awal penanganan, Kajati Aceh sebelumnya, Dr Chaerul Amir MH menyatakan telah menemukan unsur melawan hukum dalam pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) tahun anggaran 2016-2017 itu.
Saat itu, Chaerul menyatakan pihaknya sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut karena ditemukannya indikasi penyimpangan. Di antaranya, volume pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan realiasasi fisik bahkan tidak sesuai dengan standar K250 (mutu beton). (**)
Sumber : AcehWow