Jika Terbukti Memeras, GeRAK Desak Kajari Aceh Tengah Dipecat

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. Foto: AJNN/Julinar Nora.

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah yang diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan meminta sejumlah uang atau paket pekerjaan.

“Jika terbukti memeras, jangan cuma ditindak secara etik dan kemudian merotasi atau turun pangkat. Namun harus dipecat dan dihukum, karena ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tapi sudah masuk ranah korupsi,” kata Askhalani kepada AJNN, Rabu, 5 Maret 2025.

Menurut Askhalani, modus serupa tidak hanya terjadi di Aceh Tengah, tetapi juga terjadi di banyak daerah lain. Para oknum jaksa, kata dia, kerap meminta proyek atau uang dengan dalih kegiatan pelatihan keterampilan (life skill) atau kegiatan lainnya.

“Ini bukan hal baru, sudah jadi rahasia umum. Modus seperti ini sudah sering terjadi di banyak tempat. Ada oknum yang memanfaatkan jabatan untuk meminta proyek, atau barter hukuman dengan uang. Tapi mungkin lagi apes Kejari Aceh Tengah saja,” kata Askhalani.

Untuk itu, kata dia, GeRAK mendesak Kejaksaan Agung untuk membuka hasil pemeriksaan ke publik agar transparan. Jika terbukti ada penyimpangan, hukuman yang diberikan harus lebih dari sekadar mutasi atau penurunan pangkat.

“Selama ini, banyak kasus yang hanya berakhir dengan dipindahkan tugas ke tempat lain. Padahal, kalau seorang jaksa sudah menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, itu harus dianggap sebagai kejahatan serius. Jangan hanya dipindah, tapi pecat dan hukum sesuai undang-undang,” kata Askhalani.

Disisi lain, Askhalani mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang cepat merespons laporan masyarakat. Namun ia berharap tindakan yang diambil bisa memberikan efek jera bagi oknum jaksa lainnya.

“Kalau Kejaksaan ingin benar-benar bersih, maka harus berani menindak tegas anggotanya yang terbukti korup. Jangan sampai citra baik Kejaksaan Agung malah dirusak oleh oknum nakal di bawahnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, nama Kajari Aceh Tengah disebut-sebut terlibat dalam kegiatan pelatihan life skill masyarakat kampung di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon yang berlangsung 24-28 Februari 2025. Kajari diduga sebagai penggerak kegiatan tersebut.

Tak tanggung-tanggung untuk dua orang peserta dari masing-masing desa di Aceh Tengah dibebankan sebesar Rp 25 juta untuk ikut kegiatan tersebut. Sumber anggaran dari dana desa 2025.

Jika kegiatan tersebut diikuti oleh 295 desa yang ada di Aceh Tengah, maka anggaran yang terkumpul mencapai Rp 7,3 miliar.

Nama Kajari Aceh Tengah terseret dalam sebuah pesan berantai yang dikirim ke para Reje (Kepala desa). Adapun isi pesan tersebut, Kajari mengarahkan para reje (Kepala Desa) dan bedel untuk hadir pada 24 Februari 2024 di Parkside Petro Gayo Hotel Takengon.

Menurut sumber AJNN, yang merupakan aparatur desa, para reje diminta harus mengirimkan dua orang peserta dengan biaya Rp 25 juta bersumber dari dana desa.

“Kata dari pesan itu adalah arahan dari Kajari. Peserta mengikuti pelatihan selama 4 hari 5 malam di hotel Parkside, secara bertahap. Sebenarnya kami tidak sepakat, namun harus bagaimana lagi,” ungkapnya, Kamis, 27 Februari 2025.

Selain dugaan meminta jatah dari dana desa, Kajari Aceh Tengah diduga juga meminta jatah proyek dari Pemerintah Kabupaten. Informasi diperoleh AJNN, kasus dugaan pemerasan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan kini sedang diklarifikasi.

Penyidik Kejagung telah memanggil sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah untuk dimintai keterangan sebagai saksi, permintaan keterangan tersebut dilakukan di kantor Kejati Aceh.***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.