Jaksa Didesak Usut Aliran Dana Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kambing Petani Aceh Selatan

Ilustrasi. Foto: Net.

ACEH SELATAN – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK), Askhalani, mendesak Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Cabjari) Bakongan menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kambing petani di  Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp 1.455.900.000.

Dalam kasus ini Cabjari Bakongan juga sudah menetapkan dua tersangka yakni, pelaksana kegiatan berinisial EA dan tersangka H selaku PPTK pada  Dinas Pertanian Aceh Selatan tahun anggaran 2021.

“Total kerugian negara utuh, diduga mengalir ke banyak orang, bukan hanya kepada dua tersangka yang sudah ditetapkan saja,” kata Askhalani, Kamis, 23 Januari 2025.

Askhalani berharap kejaksaan tidak hanya menetapkan atau menangkap dua tersangka. Namun aktor lain yang memanfaatkan dana pengadaan Bibit Kambing Petani di Aceh Selatan juga turut diungkap.

Diketahui nilai kontrak proyek pengadaan bibit kambing petani, pada Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Selatan itu sebesar Rp 1.427.750.000.

Kejaksaan juga mengungkapkan, berdasarkan fakta penyidikan dan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 388.133.750.

Kepala Cabang Kejaksaan Aceh Selatan di Bakongan, Mohamad Rizky mengatakan penetapan EA sebagai tersangka dikarenakan menerima seluruh pekerjaan utama sebagai pihak lain di luar kontrak dan tidak melaksanakan ketentuan kontrak secara bertanggung jawab.

“Menerima pembayaran dari pekerjaan telah dibayarkan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan tersangka H selaku PPTK dikarenakan tidak melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rizky.

Selain itu, kata Rizky, adanya pelanggaran aturan teknis terkait pengadaan bibit kambing sehingga menyebabkan bibit kambing.

Dijelaskan Rizky, dalam pengadaan ini tak dinilai layak karena tidak memiliki sertifikat bibit ataupun surat keterangan layak bibit serta surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua  tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan jo pasal 55 ayat (1).***

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.