Jadi Staf Asistensi Teknis PPID BPKS, Komisioner KIA Langgar Aturan

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai masuknya salah seorang Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) yakni Tasmiati Emsa sebagai Staf Asistensi Teknis Bidang PPID di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) itu telah melanggar aturan.

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan penunjukan itu jelas melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana jelas tercantum dalam pasal 30 ayat 1 terkait syarat pengangkatan anggota komisi informasi, pada huruf F disebutkan bahwa bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Foto: Dok AJNN

“Jadi setiap anggota komisi informasi harus melepaskan jabatannya di badan publik lain, apalagi ini sudah diangkat kemudian merangkap jabatan,” kata Hayatuddin Tanjung kepada AJNN, Rabu (9/5).

Baca: Komisioner KIA Ditunjuk Jadi Staf Asistensi Teknis PPID BPKS

Kata Hayatuddin, BPKS itu merupakan badan publik yang sudah diatur dalam undang-undang, karena itu jika ada anggota KIA yang masuk dalam struktur staf teknis di BPKS, maka itu bertentangan dengan peraturan yang ada.

“Tidak boleh, BPKS juga badan publik, bagaimana kemudian jika nanti terjadi proses sengketa di BPKS di KIA,” ujarnya.

Pasal 30 ayat 1 terkait syarat pengangkatan anggota komisi informasi. Foto: Dok AJNN

Menurut Hayatuddin, berbeda kalau misalnya hal ini berdasarkan kerjasama secara kelembagaan antara KIA dengan BPKS, kemungkinan itu diperbolehkan, dan bukan secara personal komisioner seperti ini.

“Kami meminta yang bersangkutan mundur dari jabatannya sebagai anggota KIA, karena sudah jelas diatur dalam UU seorang komisioner tidak boleh merangkap jabatan pada badan publik lainnya,” tegasnya.

Sumber : AJNN