GeRAK: Seharusnya Warga tak Dijadikan Tersangka, Ini Pihak yang Paling Bertanggung Jawab

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani tidak sependapat dengan penyidik Polres Aceh Timur yang menetapkan lima warga sebagai tersangka kasus ledakan sumur minyak di Gampong Pasir Putih Kecamatan Rantau Peureulak, Aceh Timur.

Askhalani kepada Serambinews.com, Selasa (1/5/2018) mengatakan bahwa ada pihak lain yang seharusnya sangat bertanggungjawab atas insiden yang menyebabkan 21 orang meninggal, 39 orang luka bakar, dan lima rumah terbakar.

Baca: Dinas ESDM Aceh Tawarkan Tiga Bentuk Pengelolaan Migas Rakyat, Apa Saja?

Tapi, pada Minggu (29/4/2018), Polres Aceh Timur telah menetapkan lima tersangka dalam kasus meledak dan terbakarnya sumur minyak di Dusun Bhakti, Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Rabu (25/4/2018) dini hari.

Kelima tersangka itu, berinisial B (51), selaku keuchik yang berperan memberikan izin kepada setiap penambang di Gampong Pasir Putih, dan memungut biaya Rp 5 ribu per drum hasil dari pengeboran untuk pendapatan gampong.

Tersangka lainnya, F (34) selaku ketua pemuda Gampong Pasir Putih yang berperan membantu keuchik mendata dan mengumpulkan setoran. Selanjutnya, Z (39), berperan sebagai penyandang dana atau pemodal dalam kegiatan pengeboran ilegal ini.

Baca: ESDM: Waspadai Gas Beracun

Lalu, J (45) warga Gampong Pasir Putih, sebagai pemilik lahan tanpa hak dan berwenang menawarkan penambangan ilegal di tanahnya dengan mengharapkan pembagian.

Tersangka lain adalah, A (35), sebagai pekerja yang telah meninggal dunia dalam kejadian ini.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan seharusnya yang paling bertanggungjawab atas kasus ini adalah pemerintah karena selama ini telah melakukan pembiaran.

Baca: Paradoks Pengusahaan Sumur Tua Migas

Jika kelima warga dipaksakan dijadikan tersangka, menurut Askhalani, itu hanya mencari kambing hitam dari sebuah peristiwa.

“Kalau ditetapkan tersangka hanya kepala desa dan ketua pemuda menurut saya tidak bisa seperti itu. Ini menunjukkan titik lemah. Kenapa Anda tidak memeriksa pihak ESDM atau penguasa wilayah yang sudah memiliki izin. Inikan mencari kambing hitam seolah-olah publiklah yang salah,” pungkasnya. (*)

Sumber : Serambi Indonesia