BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Askhalani mengatakan dari sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang dilantik gubernur Aceh kemarin, Jumat (4/5/2018), tujuh orang di antaranya merupakan pejabat yang memiliki catatan merah atau berkinerja buruk.
“Dari nama-nama yang direkomendasikan GeRAK Aceh sebelumnya, memang tidak semua yang terpakai. Ada tujuh SKPA yang menurut kami masuk dalam kategori merah (tidak layak), kemudian tetap mendapatkan kepercayaan,” kata Askhalani kepada acehonline.info, Sabtu (5/5/2018).
Namun, Askalani enggan menyebutkan nama-nama pejabat yang tidak direkomendasi dan masuk dalam catatan buruk GeRAK tersebut.
“Yang jelas ada kepala biro dan ada kepala SKPA. Selebihnya memang Pemerintah Aceh mengakomodir usulan GeRAK. Ada cukup banyak orang-orang hebat yang ditempatkan di jajaran SKPA. Kami berterima kasih kepada gubernur terkait hal ini,” ujar Askhal.
Terkait tujuh kepala SKPA yang memiliki catatan buruk tersebut, Askhalani mengatakan akan menjadi fokus GeRAK Aceh ke depan dalam memantau kinerja mereka.
“Apakah betul nantinya yang kami duga itu akan terbukti dalam proses pertanggungjawaban anggaran berikutnya atau tidak,” ungkap Askhal.
Namun yang jelas, kata Askhal, dari sejumlah nama yang dilantik kemarin, merupakan nama-nama yang masuk kategori hijau (layak) yang direkomendasi GeRAK Aceh.
“Kami punya waktu enam bulan untuk kembali mengukur kinerja para SKPA yang baru dilantik itu. Jadi ke depan akan ada tracking baru dari GeRAK Aceh terkait kinerja pejabat Aceh tersebut, apakah ini menimbulkan potensi korupsi atau tidak dalam hal penganggaran realisasi APBA,” ujarnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu, GeRAK Aceh melakukan ‘tracking’ rekam jejak para pejabat calon Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Pemerintahan Irwandi-Nova. Dari 192 calon hasil seleksi Tim Pansel SKPA yang dibentuk gubernur Aceh beberapa waktu lalu, 19 pejabat di antaranya masuk ke dalam daftar ‘merah’, karena dinilai pernah terlibat dan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Yang masuk kategori ‘merah’ ini, pejabat yang akan berpotensi praktek berulang melakukan tindak pidana korupsi jika diberikan jabatan atau dilantik menjadi kepala SKPA, seperti yang dilakukan saat mereka sebelumnya,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, dalam diskusi publik ‘Menelisik Rekam Jejak Calon Kepala SKPA’ yang digelar Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA), Selasa, 6 Maret 2018, di Banda Aceh.
Pejabat yang masuk kategori ‘merah’, kata Askhalani, adalah mereka yang diduga terbukti dan ikut serta dalam beberapa perkara pidana korupsi yang sedang ditangani oleh kejaksaan tinggi dan kejaksaan kabupaten/kota di Aceh, serta temuan memanfaatkan jabatan dan kewenangan dalam mengelola jabatan untuk kepentingan pribadi dan orang lain. [Reza Gunawan]
Sumber : ACEHONLINE