GeRAK: Pertimbangan Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Sertifikat PT KAI Sangat Rancu

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Koordinator  Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding terhadap kasus yang ditangani  Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang membebaskan empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur.

Menurut Askhalani, dalam penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polda Aceh sudah sangat kuat dalil hukumnya, dimana Polda Aceh menemukan ada tindak pidana korupsi yang mencapai Rp 6,5 miliar.

“Kita meminta agar Jaksa untuk melakukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang membebaskan empat terdakwa korupsi sertifikat PT KAI, karena dalil hukumnya sudah sangat kuat apa yang dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan oleh Polda sampai menemukan ada tindak pidana sebesar Rp 6,5 miliar, kemudian ditambah dengan kontruksi perkara yang dalilnya sangat kuat yang dilakukan oleh JPU,” kata Askhalani, saat dihubungi AJNN, Kamis (1/7).

Ia menyebutkan, pertimbangan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa dalam kasus sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur sangat rancu. Pasalnya, kasus tersebut memang potensi dugaan tindak pidana korupsi terbukti, kemudian ditambah lagi dari pihak kepolisian dan jaksa mampu membuktikan dalam proses persidangan.

“Pertimbangan majelis hakim menurut kita sangat rancu, karena memang potensi dugaan tindak pidananya terbukti, kemudian unsur-unsur pembuktian juga mampu dibuktikan oleh polisi dan jaksa dalam proses persidangan, karena itu perlu mendapatkan perhatian bahwa tim JPUperlu melakuan banding, sehingga memberikan rasa keadilan,” tutur Askhalani.

Sebelumnya, empat terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh Timur divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pamungkas di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin (28/6).

Keempat terdakwa yakni Saefudin, Roby Irmawan, Iman Ouden Destamen dan Muhammad Aman Prayoga. Majelis hakim diketuai Dahlan didampingi Edwar dan Nurmiati.

Baca: Empat Terdakwa Korupsi PT KAI Divonis Bebas, JPU; Majelis Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

Dalam amar putusan, keempat terdakwa tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp6,5 miliar dalam kegiatan program pensertifikatan tanah aset milik PT KAI di Aceh Timur seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana yang memyebabkan kerugian keuangan negara. Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primair dan subsidair jaksa penuntut umum,” kata ketua majelis.

Putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa masing masing 10,6 tahun kurungan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Selain itu ditambah pidana denda masing-masing Rp600 juta subsidair enam bulan penjara serta dibebankan para terdakwa membayar uang pengganti.

Dalam dakwaan penuntut umum, terdakwa Roby Irmawan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,6 miliar lebih, sementara Saefudin membayar uang pengganti Rp150 juta, terdakwa Muhammad Aman Prayoga Rp2,3 miliar lebih dan Iman Ouden Destamen Zalukhu Rp207 juta lebih.

Dalam putusan itu, hakim juga menyatakan barang bukti para terdakwa yang disita untuk menutupi keuangan negara dikembalikan.

“Barang bukti yang disita dari nomor satu sampai seterusnya dikembalikan kepada para terdakwa,” ucap majelis hakim.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-pertimbangan-hakim-bebaskan-terdakwa-kasus-sertifikat-pt-kai-sangat-rancu/index.html.