GeRAK Pertanyakan Keseriusan Aparat Negara Tertibkan Galian C di Aceh Jaya

Penyegelan Galian C di Aceh Jaya. Foto: ist

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai terdapat potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan pada sektor penambangan galian C di Gampong Lhok Buya dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.

“GeRAK mendukung upaya penertiban terhadap para pelaku penambangan secara ilegal. Upaya itu merupakan bagian dari operasi penegakan hukum,” kata Edy, Kamis, 24 Juni 2021.

Menurut Edy, ada keanehan yang terjadi dalam razia. Penambangan di lokasi itu berlangsung lama. Namun baru kali ini ada tindakan yang dilakukan oleh aparat.

Edy mengatakan operasi itu tidak mungkin berlangsung mulus dalam waktu yang lama tanpa diketahui oleh aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum.

Karena itu, Edy meminta keseriusan aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses penangkapan terhadap para pelaku. Kegiatan itu telah memenuhi unsur yang dapat diancam dengan hukum pidana.
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol-PP dan WH), bersama personel TNI/Polri, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Jaya menyegel dua lokasi penambangan galian C ilegal di daerah itu.
Selain itu, mereka juga sudah mengamankan satu unit alat berat eskavator yang berada di lokasi galian C.

Kasatpol-PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi, mengatakan penyegelan dilakukan karena penambangan itu tidak berizin. Supriadi menjelaskan lokasi penambangan itu merupakan gunung yang berfungsi sebagai penyangga bibir pantai dari ombak laut.

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Aceh Jaya, Rosniar, mengatakan memang galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin.

“Padahal sudah disosialisasikan oleh pihak perizinan beberapa kali,” kata Rosniar.

Rosniar mengatakan keberadaan galian C di dua tempat itu meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan aktivitas itu telah meratakan sebuah gunung.

Rosniar mengatakan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang perizinan.

Penulis: Adi Kurniawan

Sumber : rmolaceh.id