Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, menilai terdapat potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan pada sektor penambangan galian C di Gampong Lhok Buya dan Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya.
“GeRAK mendukung upaya penertiban terhadap para pelaku penambangan secara ilegal. Upaya itu merupakan bagian dari operasi penegakan hukum,” kata Edy, Kamis, 24 Juni 2021.
Menurut Edy, ada keanehan yang terjadi dalam razia. Penambangan di lokasi itu berlangsung lama. Namun baru kali ini ada tindakan yang dilakukan oleh aparat.
Edy mengatakan operasi itu tidak mungkin berlangsung mulus dalam waktu yang lama tanpa diketahui oleh aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum.
Kasatpol-PP dan WH Aceh Jaya, Supriadi, mengatakan penyegelan dilakukan karena penambangan itu tidak berizin. Supriadi menjelaskan lokasi penambangan itu merupakan gunung yang berfungsi sebagai penyangga bibir pantai dari ombak laut.
Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Aceh Jaya, Rosniar, mengatakan memang galian C di lokasi tersebut tidak memiliki izin.
“Padahal sudah disosialisasikan oleh pihak perizinan beberapa kali,” kata Rosniar.
Rosniar mengatakan keberadaan galian C di dua tempat itu meresahkan masyarakat sekitar. Bahkan aktivitas itu telah meratakan sebuah gunung.
Rosniar mengatakan kegiatan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang perizinan.
Penulis: Adi Kurniawan
Sumber : rmolaceh.id