BANDA ACEH – Kasus dugaan tindak pidana pengoplosan beras miskin (raskin) di Gampong Cureh, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dinilai sebuah kejahatan ekonomi yang luar biasa.
Hal itu diungkapkan Koordinator Badan Pekerja GeRAK Aceh, Askhalani bin Muhammad Amin. Menurutnya, kasus ini harus ditangani dengan serius serta menjerat pelaku dengan pidana khusus.
“Sebab efek dari kejahatan ini menimbulkan poblem ekonomi yang luar biasa,” kata Askhalani kepada AJNN, Rabu (26/7).
Dikatakan, tindak pidana ekonomi ini dapat dikategorikan perbuatan pelanggaran terhadap setiap hak, kewajiban atau keharusan serta larangan sebagai ketentuan dari peraturan-peraturan hukum yang memuat kebijaksanaan negara di bidang ekonomi untuk mencapai tujuan nasional.
“Jadi, kejahatan oplosan beras adalah sebuah tindakan pelanggaran hukum atas kebijakan nasional, salah satu adalah menjual beras subsidi untuk kepentingan keuntungan pribadi,” tambah Askhalani yang juga advokat ini
Ia juga menilai kasus yang diungkap Polres Aceh Besar tersebut sebuah tindakan hukum yang dapat merugikan perekonomian negara serta membuat publik dirugikan secara terus menerus.
“Kejahatan yang dilakukan oleh pengusaha beras di Aceh besar adalah sebuah kejahatan khusus, jadi kami mendesak polisi bekerja secara ekstra karena tidak hanya memfokuskan pada aspek legal hukum saja tapi juga mengkaji tentang imbas praktik kejahatan yang dilakukan yang menimbulkan kerugian materil yang cukup tinggi dialami publik,” harap Askhalani.
Jika mengacu pada aspek kejahatan, lanjutnya, maka pengusaha diduga pengoplosan raskin harus tersebut diberi efek jera. Bukan hanya hukuman kurungan tapi juga menyita dan mencabut izin usaha.
Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk memberi efek jera baik kepada tersangka maupun pihak lain. Askhalani juga mengatakan bahwa kasus ini tidak hanya diduga di Aceh Besar tapi bisa juga terjadi di daerah yang lain.
“Jadi kami dukung polda untuk membuka dan melakukan pendalaman terhadap dugaan adanya mafia pengoplosan beras raskin di daerah lain,” kata Askhalani.
|AJNN