GeRAK Gayo: “Bina Marga Aceh Tinggalkan Luka di Gayo”

TAKENGEN|LeuserAntara| Adanya indikasi “cuci tangan” oleh PPTK Bina Marga Aceh terhadap  pengerukan lahan milik warga di lokasi pengerjaan jembatan rangka baja di Kp. Kala Kekelip, Kec. Atu Lintang, Aceh Tengah mendapatan sorotan dari aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Gayo.

“Kasus yang dilaporkan M Hasan selaku pemilik lahan bersertifikat di Kala Kekelip ini menarik untuk dicermati. Ada ketimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum rekanan atau Ikhsan selaku PPTK dari Bina Marga Aceh,” kata Waladan Yoga aktivis GeRAK Gayo, Jumat (16/06/17) di Takengen.

Hal itu lanjut Waladan, karena dalam pengerjaan proyek milyaran rupiah dari dana Otsus 2016 ini terdapat dua tempat “pembongkaran” lahan di sekitar jembatan rangka baja itu yakni; milik Apna dan M Hasan.

“Aneh memang, dari data yang kami himpun, lahan milik Apna mendapat gantirugi dari pihak perusahaan atau PPTK, namun untuk areal milik M Hasan terkesan diabaikan padahal bersertifikat. Ini yang menjadi sorotan kami,” ungkapnya.

Ketimpangan tersebut, tambahnya, memunculkan indikasi adanya “permainan” yang dilakukan oleh oknum rekanan, PPTK kegiatan maupun pihak terkait lainnya terhadap persoalan yang dikeluhkan warga tersebut.

“Tidak ada alasan dari pihak PPTK Bina Marga Aceh maupun PT. Takabeya untuk tidak menanggapi kasus ini, meski pengerjaan proyek tersebut sudah diserahterima ke Pemda Aceh Tengah.”

“Pasalnya, laporan keluhan M Hasan ini bukan dilakukannya di saat pengerjaan proyek sudah selesai, namun sebaliknya ketika proyek sedang berjalan,” tukas Waladan seraya menambahkan pihaknya akan melakukan pendampingan hukum terhadap korban.

Diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan akibat pengerukan lahan atas pengerjaan jembatan rangka baja di Kp. Kala Kekelip, Kec. Atu Lintang, M Hasan merupakan pemilik tanah membuat laporan ke Komisi C DPRK Aceh Tengah.

Laporan ke DPRK tersebut dilakukan M Hasan setelah keluhannya tidak ditanggapi oleh pihak terkait maupun dari PT. Takabeya Perkasa Group selaku pemenang tender serta Ikhsan selaku PPTK dari Bina Marga Aceh. [] (R10)

Sumber : http://leuserantara.com