BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga ada yang aneh dalam proses tender proyek Pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyeberangan Balohan Sabang (MYC 2017-2019) di bawah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS). Pasalnya tender tersebut terpaksa diulang karena tidak ada satu pun perusahaan yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
Baca: Proyek Rp 221 Miliar BPKS Tender Ulang, Perusahaan BUMN Ikut Gugur
Kepala Divisi Advokasi Korupsi GeRAK Aceh Hayatudin Tanjung mengatakan ada yang janggal dalam proses tender tersebut. Bahkan perusahaan-perusahaan BUMN juga dinyatakan tidak lengkap sehingga gugur dalam proses tender tersebut. Ada tiga perusahaan BUMN yang diseleksi adminitrasi oleh panitia tender, yakni PT Nindya Karya (Persero), PT Hutama Karya (Persero), dan PT Pembangunan Perumahan (Persero).
“Ini sangat janggal, dalam tender tidak ada satu pun perusahaan yang dinyatakan lengkap dan harus tender ulang. Sangat aneh bagi kami ini, apalagi tingkat perusahaan BUMN juga tidak lolos tender dan dinyatakan tidak lengkap persyaratan,” kata Hayatudin Tanjung kepada AJNN, Kamis (14/12).
Baca: Tender di BPKS, Ada Pihak Klaim Dapat Dukungan Irwandi Yusuf
Menurutnya ada sesuatu yang melatarbelakangi sehingga tender itu terpaksa diulang. BPKS harus mempublikasi kepada publik alasan harus dilakukan tender ulang.
“Kami menduga pasti ada sesuatu yang melatarbelakangi kasus gagalnya tender ini,” ujarnya.
Baca: GeRAK Surati KPK Terkait Tender Proyek di BPKS
Dari awal, kata Hayatudin Tanjung, pihaknya sudah mengingatkan agar panitia tender harus berhati-hati dalam melaksanakan tender proyek yang bersumber dari APBN itu. Pasalnya pihaknya menduga banyak para pihak yang mencoba melakukan intervensi untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Kami sudah surati KPK sebelum tender ini dimulai,” ujarnya.