BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga setiap kasus korupsi di lingkungan Pemko Banda Aceh saling berkaitan.
Seperti kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh dan kasus korupsi pengelolaan Anggaran bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh yang bersumber dari APBK/APBK Perubahan Tahun 2022.
“Dua kasus tersebut saling berhubungan, dimana alokasi anggaran yang di dalamnya diperuntukkan untuk kepentingan pokir anggota DPRK dan anggaran taktis yang selama ini dipakai oleh Wali Kota untuk publikasi baik di media massa maupun baliho yang dipajang diseluruh kota Banda Aceh,” kata Askhalani kepada AJNN, Jum’at, 28 April 2023.
Oleh karena itu, Askhalani mendesak Polda Aceh harus mengusut tuntas ke-dua kasus tersebut.
Apalagi, kata Askhalani, kasus yang sedang ditangani Polda tersebut merupakan kegiatan dan program yang diperuntukkan secara khusus atas perintah dan rekomendasi dari Wali Kota dan anggota DPRK.
“Jadi ini menjadi perkara penting yang harus diprioritaskan karena sumber anggaran ini telah menyebabkan banyaknya anggaran lain yang terpotong termasuk ketidakmampuan pemko dalam membayar hutang kepada pihak ke-tiga,” katanya.
Kemudian, kata Askhalani, GeRAK Aceh mendesak Polda Aceh untuk melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap perkara yang sebelumnya juga sedang ditangani oleh Polresta Banda Aceh yakni terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan RSUD Meuraxa.
Kata Askhalani, dari 3 perkara tersebut dapat ditarik kolerasi bahwa punya hubungan erat dengan keputusan yang diambil oleh Pj Wali Kota.
“Dapat diduga ini memliki hubungan dengan kepentingan untuk meraup keuntungan dan memperkaya diri dan termasuk adanya pihak ketiga yang diduga selama ini menjadi broker anggaran di lingkungan Pemko Banda Aceh,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan dana perubahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banda Aceh dan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh yang bersumber dari APBK/APBK Perubahan Tahun 2022.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/.