
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, memaparkan ihwal mengapa permasalahan tambang ilegal tidak pernah selesai ditindak di Tanah Rencong.
Askhal mengatakan, jika dilihat dari prosesnya, ini terjadi karena ada orang yang melakukan berbagai kegiatan tanpa tunduk pada aturan perundang-undangan.
Menurut dia, dalam penegakan hukum di bidang ini, harus dilihat dari hulu ke hilir, dan tidak setengah-setengah. Penegakannya tidak bisa hanya bersifat administratif.
“Selain penegakan hukum, juga adanya upaya untuk memperhatikan kehidupan masyarakat,” ujar Askhalani di Banda Aceh, Senin, 17 April 2023.
Askhal melihat, saat ini pelaku tambang bukan orang miskin, tapi orang kaya. Dimana salah satu studi menyebutkan bahwa satu tambang butuh dana Rp 200 juta.
Saat ini, lanjut dia, yang disasar adalah pelaku yang merupakan masyarakat pekerja, yang mencari nafkah, atau buruh yang didatangi dari luar oleh pemodal.
“Pelaku di hulu yaitu pemilik modal serta memiliki relasi yang kuat tidak pernah tersentuh penegakan hukum. Selain itu, jika dilakukan penegakan hukum, maka di wilayah tambang akan ada masalah baru yaitu masalah ekonomi, kriminalitas, dan pencurian,” jelasnya.
Askhalani menuturkan, lokasi tambang PETI bisa digarap oleh masyarakat yang kemudian disebut tambang ilegal, dan bisa juga dilakukan oleh pemilik konsesi yang dilakukan di luar konsesi.
“Pemodal tambang ilegal di Aceh didominasi Cina Medan. Hasil studi gerak 2008-2012, aliran uang paling banyak dari Aceh Barat ke Medan, dari Medan menyuplai uang ke Aceh Barat sebagai modal,” ujarnya.
Di mana biaya cost yang dikeluarkan oleh polisi dalam penanganan kasus tambang ilegal itu sangat tinggi. Riset GeRAK Aceh per tahun Rp 1,2 miliar PNBP untuk negara hilang akibat PETI.
Dalam pandangan Gerak, berharap hanya ke pihak kepolisian tidak akan selesai karena jumlah PETI akan selalu bertambah. Selain itu, pihak ESDM tidak bisa melakukan penindakan.
Dia mengatakan, saat ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana wilayah tambang ilegal, dijadikan legal saja, dengan cara yang bekerja adalah perusahaan besar atau perusahaan legal.
“Di kasus PT Megalanit, penambang ilegal harus menjual hasilnya ke Megalanit, dan kerusakan ditanggung oleh Megalanit, dan inspektur tambang bisa melakukan pengawasan,” kata Askhal.
SUMBER : RMOLACEH