GeRAK Desak Penegak Hukum Selidiki Temuan BPK Terkait Hibah di DKP Aceh

Koordinator GeRAK Aceh Askhalani. Foto: AJNN/Fauzul Husni.

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya sejumlah bantuan hibah pada Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh (DKP) Aceh tanpa pertanggungjawaban yang didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap proses hibah di DKP Aceh tersebut.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menilai proyek hibah seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan anggarannya. Karena memang prosesnya tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan, tidak mungkin proyek hibah menggunakan skema seperti itu, bagaimana mekanisme pertanggungjawaban anggarannya,” kata Askhalani kepada AJNN, Selasa (20/7).

Menurut Askhalani, skema penganggaran yang dilakukan tersebut hanya akal-akalan untuk meraup keuntungan dari uang rakyat. Bayangkan, proses hibahnya saja sudah tidak sesuai, bagaimana lagi dengan realisasi lapangan.

“Itu akal-akalan bulus para penikmat mencari rezeki, dari konteks hibahnya saja sudah tidak jelas. Makanya, karena melanggar hukum, kami dorong penegak hukum lakukan penyelidikan,” ujarnya.

Askhalani menuturkan, penyelidikan terhadap temuan BPK RI tersebut memang harus segera dilakukan penegak hukum. Karena, dari hasil audit lembaga pemeriksa keuangan itu, kerugian negara sudah terlihat.

“Karena memang dari hasil temuan audit BPK itu, potensi total kerugian negara itu dapat langsung dilihat,” tutur Askhalani.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan belanja bahan atau material berupa pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat yang telah memenuhi kritetia penerima hibah. Sayangnya, kegiatan tersebut tidak dianggarkan dalam belanja hibah barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.

Dimana menurut BPK, DKP menganggarkan belanja hibah dan material tahun 2019 sebesar Rp 196 miliar lebih yang terealisasi sebesar Rp 149 miliar lebih atau 75,83 persen.

Baca: Temuan BPK, Rp 141 Miliar Bantuan Hibah pada DKP Aceh Tak Sesuai Aturan

Berdasarkan Pelaksanaan dan Perubahan Anggaran (DPPA) serta dokumen pertanggungjawaban secara uji petik diketahui dari realisasi belanja tersebut, diantaranya untuk bantuan bibit, pakan ikan, obat-obatan dan sarana dan prasarana kepada kelompok masyarakat dan Balai Benih Ikan (BBI) meruoakan milik kabupaten/kota.

Hal lainnya, BPK juga melakukan uji petik atas realisasi anggaran belanja bahan material pada DKP. Adapun uji petik yang dilakukan yaitu pada kegiatan belanja bibit ikan sebesar Rp 115 miliar, belanja pakan ternak Rp 3,9 miliar serta belanja bahan kelengkapan lapangan Rp 22 miliar, dengan total keseluhan yakni Rp 141,2 miliar.

Atas hal itu, BPK sudah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala DKP Aceh perihal penyampaian kuesioner belanja barang dan jasa, namun tidak ada tanggapan sampai dengan berakhinya pemeriksaan.

Lebih lanjut berdasarkan dokumen yang diperoleh BPK, mayoritas bantuan DKP Aceh diberikan kepada kelompok masyarakat yang penetapannya bersumber dari Keputusan Gubernur tentang Penetapan Kawasan Unggulan Kelautan dan Perikanan Aceh.

Padahal menurut BPK, Keputusan Gubernur tersebut hanya menetapkan kawasan unggulan kelautan dan perikanan Aceh, sedangkan penerima manfaat yang akan diberikan bantuan pada tahun 2019 tidak ditetapkan dalam Keputusan Gubernur tersebut.

Selain itu, BPK juga sudah memeriksa sejumlah dokumen pertanggungjawaban secara uji petik pada beberapa kegiatan. Ternyata berdasarkan ketentuan dalam Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial besumber dari APBD beserta perubahannya, termasuk Peraturan Gubernur tentang Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial yang bersumber dari APBA. BPK menyimpulkan bahwa kegiatan pemberian bantuan tersebut belum tepat.

Alasan BPK menyimpulkan pemberian bantuan di DKP Aceh belum tepat dikarenakan pemberian bantuan kepada kelompok masyarakat tidak dianggarkan pada belanja barang dan jasa. Kemudian, tidak seluruh pertanggungjawaban didukung dengan proposal atau usulan dari DKP kabupaten/kota.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-desak-penegak-hukum-selidiki-temuan-bpk-terkait-hibah-di-dkp-aceh/index.html.