BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh bersama Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menyambangi Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Sabtu (7/7).
Pertemuan lembaga negara ini dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu mendiskusikan terkait perkembangan pertambangan di Aceh, dari mulai izin hingga persoalan administrasi lainnya.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan, pertemuan ini dalam rangka melihat dan menelaah review izin yang digunakan perusahaan, apakah izin yang dikantongi perusahaan sudah layak sesuai aturan berlaku atau sebaliknya, serta mengkaji perusahaan terhadap status Clean and Clear (CnC).
“Kami membahas tentang review izin pertambangan di Aceh dan aturan administrasi yang digunakan untuk perusahaan tambang,” kata Askhalani.
Dalam kesempatan itu, Kepala Ombudsman Aceh Taqwaddin Husin menyampaikan pihaknya sangat mendukung penertiban administrasi yang digunakan oleh perusahaan tambang di Aceh, dan mereka juga akan berusaha untuk memperbaiki jika ada kesalahan selama ini.
“Kami mendukung langkah ini, dan semua masalah yang ada memang harus kita perbaiki sesuai aturan berlaku,” ujarnya.
sumber : AJNN