BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang mengatakan akan melanjutkan moratorium terkait Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara di Aceh.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan rencana baik dan komitmen Gubernur Aceh untuk melanjutkan komitmen ini sesuatu yang sangat ditunggu publik. Pasalnya dalam meperbaiki kerusakan hutan dan lahan Aceh itu hanya dengan cara tidak memberikan izin baru kepada perusahaan, dan juga membuat regulasi terkait perizinan serta mekanismenya.
Baca: Kadis ESDM Aceh Segera Respon Pernyataan Gubernur Soal Moratorium Tambang
“Pilihan Gubernur Aceh untuk melanjutkan moratorium tambang pantas kita apresiasi di tengah-tengah kerusakan hutan yang cukup tinggi saat ini,” kata Askhalani kepada AJNN, Senin (13/11).
Menurutnya dalam upaya penyelamatan alam Aceh tidak cukup hanya dengan surat keputusan (SK), melainkan harus membuat Peraturan Gubernur (Pergub), sehingga bisa mengatur secara lebih konkrit serta dari seluruh aspek yang dapat diukur atas perkembangan moratorium yang akan dilaksanakan nantiya.
“Jangan menggunankan SK, tetapi memang harus dibuat Pergub yang dapat mengatur secara keseluruhan, langkah ini juga akan menjadi replikasi tingkat nasional,” ujarnya.
Kata Askhalani, Pergub tentang moratorium tambang ini sangat efektif diterapkan untuk menyelamatkan hutan dan lahan Aceh dari kerusakan. Hal itu bisa dilihat sejak diberlakukan moratorium pada tahun 2014 hingga 2017, sudah banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah dicabut. Dan sampai hari ini hanya tinggal 35 IUP tersisa dari total sebelumnya sebanyak 138 IUP.
“Semenjak berjalannya moratorium di Aceh jumlah IUP saat ini hanya tinggal 35 lagi, tinggal bagaimana sekarang Pemerintah Aceh mengeluarkan SK pencabutan tersebut,” terang Askhalani.
Baca: Gubernur Aceh: Moratorium Tambang Dilanjutkan
Tak hanya itu, lanjut Askhalani, sebelum moratorium tambang dilaksanakan, terdapat 65 IUP perusahaan tambang berada di kawasan lindung, dan empat izin tambang berada di kawasan konservasi, ini merupakan sebuah kejahatan luar biasa dan terencana untuk merusak hutan Aceh. Tetapi setelah adanya moratorium pertambangan kawasan hutan Aceh berhasil diselamatkan sebanyak 265,743,70 haktare.
“Prestasi Pemerintah Aceh ini juga saya sampaikan dalam forum nasional di Papua, solusi mencegah kejahatan pada sektor sumber daya alam hanya dengan moratorium,” kata putra asli Abdya itu.
Sumber : AJNN