ASKHALANI bin Muhammad Amin pantas saja sumringah. Koordinator Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi Aceh ini benar-benar mendapatkan kabar gembira saat mengetahui Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan melanjutkan moratorium pemberian izin usaha pertambangan mineral logam dan batubara di Aceh.
Tidak hanya Askhalani, kabar dari orang nomor satu di Aceh ini juga menjadi kabar baik bagi masyarakat, entah yang mengetahui atau tidak, yang memang berharap pemerintah bertindak tegas dalam melindungi lingkungan dan kehidupan di dalamnya.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan memang tak terbantahkan. Bahkan dari perusahaan-perusahaan yang mendapat stempel clear and clear (CNC). Kerusakan hutan, banjir, hilangnya keaneragaman hayati, penyakit kronis, dan banyak lagi dampak buruk keberadaan tambang.
Media ini juga sepaham dengan Askhalani yang mengatakan rencana baik dan komitmen Gubernur Aceh untuk melanjutkan komitmen ini adalah sesuatu yang sangat ditunggu publik. Langkah ini sangat penting dalam memperbaiki kerusakan hutan dan lahan Aceh.
Tidak memberikan izin kepada perusahaan untuk merusak hutan dan membuat regulasi terkait perizinan serta mekanismenya adalah sebuah langkah strategis dan bertanggung jawab bagi seorang pemimpin. Apalagi tingkat kerusakan hutan di Aceh cukup tinggi.
Namun hendaknya aturan ini dapat dikuatkan dengan Peraturan Gubernur. Dengan demikian, aturan ini memiliki berdampak besar bagi perlindungan alam dan menghindarkan perampokan besar-besaran sumber daya alam Aceh di sektor pertambangan.
Satu lagi yang tak boleh dilupakan oleh Gubernur Irwandi adalah mencegah tambang-tambang mineral di Aceh. Keberadaannya sudah sangat merusak karena tak ada kendali. Semua orang, terutama yang memiliki modal dan kuasa, sepertinya berhak merusak alam Aceh. Apalagi, kerusakan akibat ulah para penambang ilegal, baik perorangan atau perusahaan, sama buruknya dengan para penambang legal.
Sumber : AJNN