JawaPos.com – Kepala Divisi Advokasi Korupsi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Hayatuddin mengungkapakan, selama ini ada indikasi intervensi oknum terhadap upaya penegakkan hukum kasus korupsi di Aceh.
Hal ini, bisa dilihat pada pananganan sejumlah kasus yang mandek setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. “Intervensi pihak lain (penguasa) pasti ada. Ini sudah menjadi rahasia umum, bukan lagi satu pihak,” kata Hayatuddin kepada JawaPos.com di Kantor GeRAK Aceh, Banda Aceh, Selasa (23/1).
Menurut Hayatuddin, Kejati Aceh sebagai penegak hukum dinilai tidak serius dan masih lemah dalam menangani kasus dan laporan yang masuk. Padahal banyak temuan GeRAK dan pihak lain yang sudah dilaporkan namun belum memperlihatkan tanda-tanda akan diperoses.
“Ada dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Sebenarnya ini tidak boleh dilakukan,” kata dia.
Melihat kondisi ini, sambungnya, penegakkan hukum di Aceh dikhawatirkan akan semakin memburuk dan lemah. Sehingga, keadilan dan upaya pemberantasn korupsi yang digaungkan Pemerintah Pusat dan KPK tidak akan terwujud.
“Penegakkan hukum tindak pidana korupsi masih belum maksimal dan sangat lemah. Tidak terbuka akan prosesnya,” tambahnya.
Dia menuturkan, kini ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang mendapat perhatian serius pihaknya. Seperti kasus dana hibah untuk mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) senilai Rp 650 miliar; pengelolaan dana Migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) sebesar Rp 22 miliar dan lainnya. Kasus ini tak kunjung tuntas.
“Tidak pernah ada laporan mengenai kemajuan kasus ini. Ini perlu penjelasan,” pungkasnya.
Ia berharap ke depan pihak Kejati Aceh memberikan keterangan atau penjelasan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi disampaikan. Sehingga menjadi jelas sejauh apa proses dan penyelesaiannya. Selain itu, GeRAK dan para pelapor harus diajak bekerja sama untuk menelusuri dugaan korupsi secara bersama-sama.
Terpisah, Kepala Kejati Aceh Chaerul Amir menjelaskan semua laporan yang diterima pihaknya akan ditindaklanjuti. Termasuk dana hibah untuk mantan kombatan yang dilaporkan beberapa waktu lalu. Ia membantah tidak ada tebang pilih atas penyelesaian kasus.
“Kita sudah lakukan penyelidikan. Sedikitnya ada 11 dinas yang akan periksa dalam waktu dekat ini,” katanya.
Chaerul menerangkan, pihaknya kini telah membuat surat perintah penyelidikan kepada penyidik Kejati Aceh untuk menelusuri dana tersebut apakah sudah sesuai prosedur penganggaran atau tidak. “Kita akan sampaikan progres kasusnya,” ujarnya.
(rcc/JPC)
Sumber : JawaPos.com