GeRAK Aceh Surati KPK dan Kejaksaan RI Soal Penanganan Kasus Korupsi

JawaPos.com – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (RI) perihal penanganan kasus korupsi yang terjadi di Aceh.

Langkah yang diambil itu dilakukan karena, GeRAK Aceh merasa Penanganan kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh jalan ditempat.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askhalani mengatakan, setalah kasus ini dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh ke Kejati Aceh, hingga kini belum ada kejelasan sejauh mana proses penanganannya.

“Padahal, Kejari Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kanwil Kemenang Aceh. Sebelum perkara ini diambil alih penanganlanjutan oleh Kejati Aceh pada Agustus 2017 lalu,” kata Askhalani kepada JawaPos.com di Banda Aceh, Senin (5/3).

Askhalani mengungkapkan, ketika kasus dugaan korupsi
di Kantor Kemenag Aceh senilai Rp1,16 miliar dari pagu Rp 1,2 miliar bersumber APBN itu ditangani Kejari Banda Aceh, prosesnya sangat cepat. Hal itu berbeda dengan sekarang, setelah dilimpahkan ke Kejati Aceh. Sehingga menjadi tanya besar publik termasuk GeRAK Aceh.

“Penangan perkara itu termasuk sangat cepat dan bahkan menjadi salah satu nilai positif atas kinerja yang ditorehkan Kejari Banda Aceh,” tuturnya.

Dia menduga, adanya perubahan komitmen Kejati Aceh atas pengungkapan dugaan kasus ini. Karena, ada indikasi interfensi yang kuat dari pihak lain. Upaya ini untuk memperlambat dan menunda-nunda proses sehingga perkara ini tidak tuntas. “Bahkan terkesan sengaja untuk diperlambat,” tukasnya.

Menurut dia, sudah sepatutnya Kajati Aceh Chaerul Amir dan institusinya menjelaskan kepada publik sejauh mana proses penanganan perkara yang dimaksud. Sehingga anggapan negatif dan buruk selama ini kepada Kejati Aceh dapat terbantahkan.

“Sudah sewajarkan Kepala Kejati Aceh yang baru untuk dapat menuntaskan PR ini. Ini adalah kewajiban dan tidak boleh ditunda atau tidak dilanjutkan dengan alasan yang tidak substansi, sebagaimana diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” tambahnya.

Mereka juga mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh untuk membuktikan komitmennya dalam memberantaskan korupsi. Apalagi beberapa kasus yang muncul dan ditanggani merupakan kasus yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

“GeRAK Aceh akan mengirimkan surat permohonan supervisi kasus kepada KPK RI dan Komisi Kejaksaan RI terhadap perkara-perkara korupsi yang ditangani Kejati Aceh,” terangnya.

Sementara itu, pihak Kejati Aceh belum memberikan tanggapan saat Jawapos.com mencoba mengkonfirmasi terkait penanganan kasus yang dipertanyakan GeRAK Aceh.

Untuk diketahui, pada Juni 2017 lalu, Kejari Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pada perencanaan pembangunan Kantor Kemenag Aceh. Masing-masing adalah, Y pejabat pembuat komitmen dan HS, Direktur Utama PT SN, rekanan proyek perencanaan pembangunan Kantor Wilayah Kemenag Aceh.

Sejak menangani kasus ini, Kejari Banda Aceh telah memeriksa sebanyak 31 saksi. Termasuk Kepala Kakanwil Kemenag Aceh Daud Pakeh sebagai saksi utama dan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

(mal/JPC)

Sumber : JawaPos.con