GeRAK Aceh Nilai 19 Calon Kepala SKPA Masuk Kategori Merah

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh merilis rekam jejak calon Kepala Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) yang masuk tiga besar berdasarkan hasil seleksi yang dilaksanakan tim Pansel JPT Pratama beberapa waktu lalu.

GeRAK mengklasifikasikan para calon Kepala SKPA itu dalam tiga katergori, meliputi merah, kuning, hijau dan putih. Klasifikasi tersebut berdasarkan rekam jejak yang dilihat dari pantauan media massa dan perkembangan yang didapatkan.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menjelaskan calon kepala SKPA yang dikategorikan dalam daftar warna putih berarti yang bersangkutan belum diketahui track record kepemimpinan dan integritasnya, dan yang bersangkutan juga belum pernah menjabat jabatan tinggi seperti kepala dinas. Untuk itu Gubernur Aceh harus melihat lebih jauh lagi orang-orang tersebut.

“Warna putih ada 120 orang, mereka belum terlihat rekam jejaknya atau belum pernah menjabat jabatan tinggi sebelumnya. Ini harus dilihat secara jeli,” kata Askhalani dalam diskusi publik menelisik rekam jejak calon SKPA, di 3 in 1 Cofee, Selasa (6/3).

Kata Askhalani, kebanyakan yang masuk kategori putih ini adalah petugas medis seperti dokter, sehingga belum terlihat jelas kinerja mereka karena memang sehari-harinya lebih banyak berurusan pekerjaan medis.

Askahalani menyampaikan, untuk calon SKPA menurut GeRAK yang masuk daftar hijau itu ada sebanyak 33 orang, mereka ini yang dianggap mempunyai kapabilitas sebagai kadis kedepannya.

Sementara itu, ada juga masuk dalam daftar kuning, yaitu sebanyak 20 orang, untuk kategori warna ini dinilai masih rawan terhadap terjadinya sesuatu yang berdampak tidak baik nantinya.

“Yang masuk kategori kuning harus ada penilian lebih dulu oleh Pemerintah Aceh sebelum menetapkannya,” ujarnya.

Dan terakhir, GeRAK Aceh merilis dari total 192 calon dinas atau badan terdapat 19 orang masuk dalam daftar merah. Kategori ini yang harus dihindari dan Gubernur Aceh harus berhati-hati, mengingat adanya kerawanan melakukan praktek yang sama berikutnya.

Kata Askhalani, orang-orang yang dinilai GeRAK masuk daftar merah tersebut, dilihat berdasarkan pantauan GeRAK melalui media bahwa ada dari mereka yang pernah bermasalah dengan hukum, sehingga gubernur perlu melihat secara mendalam terhadap rekam jejak mereka itu.

Namun, Askahalani tidak menyebutkan siapa-siapa saja nama yang masuk dalam daftar yang telah diwarnai pihaknya itu. Melainkan semua ini akan diserahkan kepada gubernur sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kepala SKPA kedepan yang lebih baik.

“Diserahkan kepada gubernur sebagai bahan penilaian awal dalam menetapkan kepala dinas nantinya,” tutur Askhalani.

Askhalani mengatakan, semua penilaian ini dilakukan GeRAK Aceh semata-mata untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang baik kedepannya. Dan gubernur bisa menilai calon kadis yang baik.

“Ini adalah bagian dari dorongan GeRAK Aceh agar gubernur memilih orang terbaik diantara yang baik,” harapnya.

 Sumber : AJNN