GeRAK Aceh Soroti Ombudsman yang tidak Menangani Antrian Panjang di SPBU

BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani mempertanyakan tupoksi Ombudsman dalam menangani antrian kendaraan hingga ke bahu jalan hampir di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh.

“Bertindak atas nama publik, atau diam tidak tahu melakukan apa? Tertanda : pengguna minyak non bersubsidi tapi berimbas akibat dampak antrian minyak,” tulis Askhalani di unggahan Facebook. Menurutnya, dampak antrian panjang tersebut sangat mengganggu layanan dan akses jalan bagi pengguna jalan raya.

“Kita mendesak Ombudsman perwakilan Aceh harus segera melakukan tindak lanjut dan masuk untuk menangani hal itu, atas desakan publik,” kata Askhalani saat di konfirmasi AJNN, pada Rabu (7/12).

Tambah Askhalani, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2008, di mana bahwa Ombudsman RI berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.

Hal itu mencakup yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kewenangan Ombudsman juga telah diperluas berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, khususnya terkait perkara tuntutan ganti kerugian terkait pelayanan publik (vide Pasal 50 ayat (5), dikatakan Ombudsman dapat melakukan mediasi, konsiliasi dan ajudikasi khusus,” ucapnya.

Berdasarkan hal itu, lanjut Askhalani seharusnya Ombudsman Perwakilan Aceh menjadi lembaga pertama yang menangani permasalahan dampak dari antrian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU.

“Menggunakan kewenangannya untuk mencari penyelesaian masalah bersama stakeholder (pemerintah, pertamina dan DPRA) karena kasus antrian mobil di SPBU adalah bentuk dari layanan publik yang terganggu akibat dari dampak kebijakan pemerintah dibidang minyak bersubsidi,” jelasnya

Menurut Askhalani, Ombudsman perwakilan Aceh harus peka dengan kondisi publik, khususnya pelayanan. Lembaga tersebut tidak harus menunggu laporan dari publik terlebih dahulu untuk bertindak.

“Ombudsman perwakilan bukan sebagai lembaga pos yang hanya menunggu laporan atau kiriman tapi juga bisa bertindak atas nama kebutuhan publik, semoga ada jalan dan bisa menjalankan aktivitasnya atas nama publik,” sebutnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-soroti-ombudsman-yang-tidak-menangani-antrian-panjang-di-spbu/index.html.