GeRAK Aceh: Moratorium Tambang Selamatkan Ribuan Hektar Hutan Aceh

KLIKKABAR.COM, BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Askalani menyampaikan apresiasi atas diterbitkannya Ingub Nomor 11/Instr/2014 tentang Moratorium Izin Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh.

“Dengan terbitnya Irgub Moratorium Tambang, Pemerintah Aceh telah berhasil menyelamatkan 2.760 hektar hutan Aceh, baik yang berada di kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Konservasi. Keberhasilan ini tentu saja karena ada itikad baik dari Pemerintah Aceh dan jajaran terkait. Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi kebijakan tersebut,” kata Askal.

“Mengingat Ingub tersebut akan berakhir pada 30 Oktober tahun ini, kami berharap agar Bapak Gubernur dapat melanjutkan dan memperpanjang Irgub Nomor 11/Instr/2014 tentang Moratorium Izin Pertambangan Mineral dan Batubara di Aceh, demi kelestarian hutan dan lingkungan Aceh,” sambung Askalani.

Sementara itu, Anggota Dewan Etik GeRAK Aceh, Akhiruddin Mahjuddin, terbitnya Irgub Moratorium Tabang telah menyelamatkan sebanyak 2.760 ribu hektar lahan dan hutan Aceh. Selain itu, terbitnya Irgub ini mampu menekan keberadaan Izin Usaha Pertambangan di Aceh.

“Jika pada tahun 2013 terdapat 138 IUP, maka setelah keluar Ingub 11/2014, IUP yang ada di Aceh hanya tersisa 46 lagi. Ini tentu saja bukan semata-mata warisan tak ternilai bagi Aceh tetapi warisan besar bagi dunia,” ujar Akhiruddin.

Kesepakatan bersama ditandantangani oleh Gubernur Aceh, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh dan Koalisi Masyarakat Peduli Tambang Aceh, yang terdiri atas GeRAK Aceh, JMT, SAKA, KAKA, Kompak, BEM Poltekkes, DEMA UIN Ar-Raniry, IMM Aceh dan SPAK.