Banda Aceh – Aktivis Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) meminta program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dievaluasi untuk mencegah terjadinya korupsi. GeRAK tak sepakat bila program kesehatan itu dihapus.
“Evaluasi tentang program JKA sangat penting dilakukan terutama untuk menjamin bahwa seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan terhadap masyarakat,” kata Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Askhal mengatakan dana program kesehatan itu saat ini dikelola BPJS Kesehatan. Namun pihak BPJS disebut tidak pernah terbuka terkait jumlah peserta JKA yang berobat atau jumlah klaim dari JKA.
Menurutnya, kontrak kerjasama dengan BPJS dikhawatirkan berpotensi terjadi klaim ganda dari pihak Puskesmas atau rumah sakit. Sistem kerjasama tersebut disebut berpotensi terjadi pelanggaran terencana.
“Apalagi jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat,” jelasnya.
“Sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian dan ini sama sekali tidak pernah di-update, sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi,” ujar Askhal.
Dia meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi terhadap kerjasama dengan BPJS sehingga tidak ada lagi yang ditutup-tutupi. Menurutnya, data penerima JKA tidak pernah diperbarui sejak 2010 lalu.
“Karena ini adalah sebuah program khusus maka program JKA haram dihapus dan bahkan jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat, konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus,” terang Askhal.
Hentikan Pembayaran Premi
Sebelumnya, Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,2 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
“Anggaran JKA yang menanggung masyarakat mampu dihentikan per 1 April. Kita harapkan masyarakat yang mampu bisa langsung melanjutkan pembayaran premi BPJS secara mandiri,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA kepada detikcom, Kamis (10/3).
Muhammad menjelaskan, selama ini ada empat kategori premi kesehatan di Aceh antara lain ditanggung JKA 2,2 juta jiwa, peserta mandiri 123 ribu orang dan 801 ribu merupakan PNS/TNI. Untuk masyarakat yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjumlah 2,1 jiwa.
JKN-KIS sebenarnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Menurut Muhammad, jumlah masyarakat miskin di Aceh berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 819 ribu orang.
“Kalau kita merujuk pada angka data resmi yang dikeluarkan oleh BPS bahwa masyarakat miskin Aceh 15 persen. Namun pemerintah pusat ploting 2,1 juta tanggungan JKN-KIS buat Aceh. Artinya selain masyarakat miskin, juga sebagian besar dibantu masyarakat menengah ke atas,” jelas Muhammad.
Baca artikel detiknews, “GeRAK Aceh Minta Program JKA Dievaluasi: Data Penerima Tak Pernah Di-update” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5992097/gerak-aceh-minta-program-jka-dievaluasi-data-penerima-tak-pernah-di-update.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/