GeRAK Aceh: Instruksi Galang Dana Kadisdik Aceh Tergolong Pungli

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

KBA.ONE, Banda Aceh – Surat Kepala Dinas Pendidikan Aceh bernomor 978/B/3913/2020, tentang Penggalangan Dana untuk Siswa Kurang Mampu menuai hujatan banyak pihak.

Surat yang ditandatangani Kadis Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, tanggal 24 April 2020, tersebut meminta kepada seluruh kepala dinas cabang pendidikan wilayah se Aceh agar bisa memfasilitasi sumbangan dari berbagai pihak baik internal dinas pendidikan juga dari eksternal yang tidak mengikat.

Sumbangan dimaksud, sebut Kadisdik Aceh dalam suratnya itu, untuk membantu siswa SMA, SMK dan SLB kurang mampu dalam bentuk sembako dengan target harga sembako Rp200 ribu perpaket.

Kepala cabang pendidikan se Aceh juga diminta untuk mengumpulkan bantuan lewat pengurus Darma Wanita Persatuan (DWP) Disdik Aceh melalui seorang staf Disdik Aceh dengan target sebelum Idul Fitri sudah terkumpul.

Surat Kadisdik Aceh. | Foto: ist

Terkait kebijakan Kadis Pendidikan Aceh itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (Gerak) Aceh, Askalani, angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp kepada KBA.ONE, Rabu 29 April 2020, Askalani menegaskan tidak semestinya intruksi itu dilakukan oleh pejabat negara seperti kepala dinas. “Instruksi itu tergolong pungli dengan dalih bencana,” kata Askalani.

Dia menilai dinas tidak boleh melakukan pungutan dalam kaitan bencana ini karena sudah ada skema Jaring Pengamanan Sosial bagi terdampak Covid 19.

Pertanyaannya, tambah Askalani, dari mana sumber uang yang diminta baik internal maupun eksternal. Bahkan tindakan ini tergolonge prilaku koruptif yang dilegalkan di tengah bencana convid 19 ini karena dinas diketahui pasti tidak memiliki uang untuk mengcover instruksi Disdik Aceh.

Kemudian, kata Askalani, jika dipaksakan pasti ujung – ujungnya adalah pemotongan uang dari sana – sini, bahkan akan meminta sumbangan dari sekolah – sekolah dan itu tidak dibenarkan.

“Kalaupun didorong untuk sumbangan seiklasnya, maka itu berpulang pada personal di lapangan tanpa harus ada intruksi secara terbuka dari Kadis,” tegas Askalani.

Saat ini, menurut Askal, pemerintah sudah merancang metode jaring pengamanan sosial bagi masyarakat terdampak bencana, baik yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK kabupaten kota. Jika kemudian dinas pendidikan melakukan instruksi pengumpulan sumbangan, dasar hukumnya tidak jelas dan itu akan membuka celah pungli secara legal, kemudian itu juga sama dengan membuka lahirnya celah korupsi.

Sementara dalam praktik korupsi, intruksi melalui surat itu masuk katagori suap terencana, salah satu point bahwa penggalangan dana dari berbagai sumber baik internal maupun eksternal. Dapat dipastikan berkatagori pungli terencana, itu merupakan delik perbuatan melawan hukum yang mesti ditindak secara tegas, kata Askalani.

“Semestinya, jika ingin menggalang sumbangan maka dilakukan dengan sumbangan pribadi dan tidak boleh diikat dengan intruksi yang konyol,” tegas Askalani.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, ketika dihubungi oleh KBA.ONE, Rabu 29 April 2020, melalui pesan WhatsApp belum memberikan komentar seputar beredarnya surat intruksi penggalangan sumbangan di lingkungan dinas pendidikan se Aceh tersebut. ***

Editor : Redaksi
Sumber : KBA One