GeRAK Aceh Barat Pertanyakan Penanganan Jalan OTSUS Rp 14,7 Miliar di Polda Aceh

Bagian rusak Jalan Batas Pidie-Meulaboh. Foto: ist.

Edy Syah Putra, Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh Barat, mendesak Kepolisian Daerah Aceh mengungkapkan progres pengusutan kasus dugaan korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie-Meulaboh di Dinas PUPR Aceh. Proyek ini bernilai Rp 14,7 miliar.

“Kami minta polisi serius menuntaskan menuntaskan pemeriksaan kasus ini. Jangan terkesan ecek-ecek,” kata Edy dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Mei 2022.

Polda Aceh, kata Edy, pada 21 Januari 2022, memanggil Kepala Dinas PUPR Aceh untuk dimintai keterangan dan dokumen. Hal yang sama juga diminta kepada Direktur PT  Binefa Raya Consult, Lab Teknisi PT Binefa Raya Consult, Inspector PT Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT Binefa Raya Consult. Polisi juga memanggil Direktur PT Gramika Eka Saroja.

Polda Aceh juga meminta klarifikasi dan keterangan terhadap tujuh orang. Mereka di antaranya adalah PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas dan pihak rekanan. Atas dasar itu, Edy mendesak Polda Aceh untuk menjelaskan progres penanganan kasus ini.

Sehingga publik memberikan nilai bahwa aparat penegak hukum di republik ini benar-benar melakukan penegakan hukum, sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang. Apalagi proyek itu dibiayai dengan dana otonomi khusus.

Kegiatan itu berada di kawasan Lancong dan Sarah Perlak, Kecamatan Sungai Mas. Meski baru dibangun, di beberapa titik, terdapat berlobang dan rusak. Badan jalan juga longsor. Edy mengatakan pihaknya berharap Polda Aceh tidak menunda-nunda pengusutan kasus tersebut.

“Kami terus memantau kasus ini. Bila kemudian kami menemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus. Apalagi perkara ini memiliki dugaan kepentingan khusus oleh pihak tertentu,” kata Edy. 

Sumber : RMOL ACEH