GeRAK Aceh Barat Minta Penanganan Kasus Jalan Pidie-Meulaboh Transparan

Badan jalan yang rusak di Jalan Batas Pidie - Meulaboh. Foto: Dok GeRAK Aceh Barat.

ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, menyoroti kembali proses penanganan kasus dugaan korupsi pada kegiatan Peningkatan Jalan Batas Pidie – Meulaboh di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan penanganan atau penegakan hukum oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terhadap proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp14.7 miliar tersebut yang saat ini belum adanya kejelasan.

“Padahal Polda Aceh pada tanggal 21 Januari 2022 telah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas PUPR Aceh guna dimintai permintaan keterangan dan dokumen,” ujar Edy kepada AJNN melalui siaran persnya, Rabu (18/5).

Dalam surat pemanggilan nomor B/122/I/RES.3.5./2022 menyebutkan bahwa pihak Penyidik dari Ditreskrimsus Subdit III Tindak Pidana Korupsi Polda Aceh Polda Aceh telah memanggil Direktur PT. Binefa Raya Consult, kemudian pihak Lab Teknisi PT. Binefa Raya Consult, Inspector PT. Binefa Raya Consult, dan juga Chief Inspector PT. Binefa Raya Consult serta Direktur PT. Gramika Eka Saroja.

Menurut Edy, berdasarkan  informasi yang diperoleh pihaknya, penyidik juga sudah melakukan klarifikasi dan meminta keterangan terhadap tujuh orang, meliputi PPTK, tim panitia pelaksana hasil pekerjaan (PPHP), pihak pengawas serta rekanan yang mengerjakan proyek.

Edy juga menyampaikan bahwa berdasarkan data yang diperoleh GeRAK, proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Gramita Eka Seroja, dengan satuan kerja berada di bawah Dinas PUPR Aceh, nilai anggaran mencapai Rp14 miliar 780 juta dari pagu anggaran sebesar Rp18,1 Miliar.

“Kami mencatat ada uang yang mencapai belasan miliar telah terpakai dan digunakan untuk membangun jalan, namun dengan kualitas pekerjaan proyek sangat buruk, bahkan hingga saat ini, kondisi jalan tersebut di beberapa titik banyak yang amblas,” ujar Edy.

Untuk itu GeRAK meminta aparat penegak hukum untuk lebih terbuka terkait sejauh mana sudah proses penyelidikan, maupun penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan, agar publik dapat memberikan nilai bahwa penegak hukum  benar-benar melakukan penegakan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.

“Kami terus memantau kasus ini, dan bila kemudian kami menemukan adanya unsur ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini, GeRAK Aceh Barat dalam waktu dekat akan menyurati secara khusus Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk memantau proses penanganan perkara secara khusus,” pungkas Edy.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-aceh-barat-minta-penanganan-kasus-jalan-pidie-meulaboh-transparan/index.html.