Koordinator Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani bin Muhammad Amin, mengatakan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Juli 2022 Pemerintah Aceh telah menerbitkan 15 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru
“Kita melihat Pemerintah Aceh jorjoran mengeluarkan izin tambang baru di Aceh, dari awal tahun sampai Juli 2022,” kata Askhalani dalam keterangannya tertulis dari Banda Aceh, Rabu, 26 Oktober 2022.
Askhalani menyebutkan, IUP tersebut diterbitkan menjelang berakhirnya jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Dari data perizinan yang diperoleh dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, IUP tersebut, dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh atas persetujuan atau izin dari dinas ESDM Aceh.
“Kenapa ada penambahan IUP baru secara tiba-tiba di akhir masa pemerintahan sebelumnya? Itu menjelang masa jabatan Nova berakhir,” ujar Askhal.
Askhal mengatakan dengan terbitnya 15 IUP tersebut, Pemerintah Aceh dinilai tidak memiliki komitmen terhadap perlindungan kawasan hutan dan moratorium tambang.
Semestinya, kata Askhal, Pemerintah Aceh komit tidak memberikan IUP baru. Beberapa IUP sebelumnya menurut Askhal, hanya dijadikan oleh perusahaan pemegang IUP sebagai bisnis portofolio, guna mengakses kredit dan penjualan saham di bursa efek.
“Izin tambang baru ini tidak akan memberikan manfaat baru kepada publik. Karena yang ada hanya menimbulkan masalah baru,” kata Askhal.
Berdasarkan hal tersebut, Askhal mendesak Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki agar selektif dan berhati-hati menerbitkan IUP nantinya. Selain itu Achmad Marzuki diharapkan segera melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) penerbitan IUP yang digunakan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP, termasuk melakukan evaluasi atas kinerja Kadis terkait.
“Apalagi izin itu dikeluarkan berbarengan dengan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh. Maka kedua dinas ini perlu dievaluasi,” kata Askhal.
Askhalani juga merinci 15 IUP baru yang dikeluarkan dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2022. Berikut nama perusahaan yang memperoleh IUP baru tersebut:
1. PT Universal Pratama Sejahtera, di Nagan Raya dan Aceh Barat.
2. PT Pegasus Mineral Nusantara di Rusep Antara, Aceh Tengah.
3. PT Droba Mineral Internasional di Ketol, Aceh Tengah.
4. PT Arita Aceh Sejahtera Sampoiniet Aceh Jaya.
5. PT Tambang Alam Bersaudara di Subulussalam.
6. PT Sarana Graha Metropolitan Panga, Aceh Jaya.
7. PT Mas Putih Aneka Tambang Panga, Teunom, Pasie Raya, Aceh Jaya.
8. PT Longsunindo Perkasa Panga, Teunom Pasie Raya, Aceh Jaya.
9. PT Mineral Agam Prima di Krueng Sabee, Aceh Jaya
10. PT Selatan Aceh Emas di Labuhan Haji Timur dan Meukek Aceh Selatan.
11. Koperasi Produsen Tambang Masyarakat Sejahtera di Gayo Lues
12. PT Rindang Jaya Resos di Gayo Lues.
13. PT Leuser Karya Tambang di Abdya.
14. PT Kota Jajar Lempung Persada di Aceh Selatan.
15. PT Aceh Kiat Beutari, di Aceh Besar.