
Dinas Pendidikan Aceh meneken kerja sama dengan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dan Transparency International (TI) Indonesia. Penanda tanganan itu dilakukan di Aula Dinas Pendidikan Aceh, Rabu, 2 November 2022.
Penandatangan MoU itu langsung dihadiri Kadisdik Aceh, Alhudri; Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani; Sekjen Transparency International, Danang Widoyoko; dan disaksikan oleh Direktur Jaringan Pendidikan KPK RI, Sari Anggraeni serta Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Kemenpan RB, Insan Fahmi.
Usai penandatangan MoU itu, kemudian dilanjutkan dengan konsultasi publik dalam penguatan tata kelola ekosistem pendidikan, optimalisasi pendidikan antikorupsi dan penandatanganan MoU penguatan pendidikan antikorupsi Aceh. Acara konsultasi publik itu dihadiri seluruh kacabdin dan kepala sekolah se-Aceh.
“Semangat ini diawali oleh cita-cita luhur bersama para pemangku kepentingan, yang selalu berusaha mengurangi tindakan-tindakan korupsi yang berlawanan dengan perangkat hukum dan perundang-undangan,” kata Alhudri.
“Untuk memperkuat keberlangsungan ini, kami mengikat MoU dengan dua lembaga sipil ini, yang disertai dengan Forum Konsultasi Publik. Forum ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada publik, dan menyerap berbagai saran dan gagasan aspirasi publik untuk disimpulkan sebagai rumusan kerjasama ini terus berkesinambungan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani bin Muhammad Amin, mengatakan tujuan dari MoU itu untuk menciptakan terciptanya tata kelola ekosistem pendidikan yang baik guna menunjang mutu pendidikan yang lebih baik.
“Kemudian optimalisasi pendidikan antikorupsi di sekolah guna mendidik generasi yang bebas dari perilaku korupsi, serta mendorong partisipasi publik dalam peningkatan transparansi di sektor pendidikan,” kata Askhalani.
“Terwujudnya kerjasama lintas sektor Pendidikan agar pendidikan Antikorupsi di sekolah berjalan maksimal, dan terwujudnya partisipasi masyarakat dalam meningkatkan keterbukaan dan transparansi serta perbaikan di sektor pendidikan,” kata dia.
Askhalani mengatakan pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warga negara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.
Menurut Askhalani, untuk memperkuat implementasi pendidikan antikorupsi khususnya di Aceh, perlu dorongan agar terciptanya tata kelola pendidikan yang berintegritas.
Kata Askhalani, implementasi pendidikan antikorupsi mencakup dua hal penting yang tidak terpisahkan, yaitu insersi pendidikan antikorupsi pada pembelajaran baik yang dilakukan melalui kurikuler, ko-kurikuler, ekstra kurikuler, ataupun melalui mata pelajaran muatan lokal dan mata kuliah mandiri.
