Catatan Kritis GeRAK Aceh Terkait KUA/PPAS 2021 (II)

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan.

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan sejumlah catatan atas belanja Aceh tahun anggran 2021. Dimana, belanja urusan pemerintahan sebanyak 44 bidang dengan menempatkan plafon anggaran sebesar Rp 11.4 triliun atau sebanyak 78 persen dari total belanja Aceh tahun 2021.

Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh, Fernan, mengungkapkan proporsi alokasi pada plafon anggaran di setiap bidang perlu ditinjau ulang dengan melakukan efisiensi serta efektifitas anggaran dalam masa pandemi ini.

Catatan pertama, indikator yang digunakan untuk melihat capaian atas program yang direncanakan masih belum sesuai dengan fakta lapangan yang terjadi, bahkan dari dokumen KUA PPAS-APBA 2021 ditemukan indikator kinerja untuk target capaian lokasi kegiatan merupakan copy paste.

“Bahkan seluruh sub program kegiatan yang direncanakan diduga masih menggunakan pendekatan KUA PPAS-APBA 2020,” kata Fernan.

Plafon Anggaran Belanja Tak Terduga, Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan (Sumber: Dok. KUA PPAS APBA TA 2021 diolah)

Kedua, plafon anggaran di setiap bidang perlu ditinjau kembali terkait besaran alokasi belanja publik. Perlu penyesuaian capaian pembangunan Aceh yang berkaitan dengan agenda refocusing di masa pademi ini.

“Pemerintah Aceh perlu meniadakan alokasi anggaran untuk program penunjang urusan pemerintah daerah yang terdapat di 44 bidang dianggap tidak efektif dan boros,” tambah Fernan.

Ketiga, untuk urusan pemerintahan bidang pendidikan ditemukan anggaran belanja untuk pembangunan yang tidak relevan dengan kondisi pendidikan pasca pandemi Covid-19. Demikian halnya di bidang kesehatan, Pemerintah Aceh harus mendesain program dan kegiatan yang terintegrasi antara rumah sakit provinsi dan daerah kab/kota.

“Integrasi program dan kegiatan ini guna mendorong penanganan gawat darurat yang terpadu dalam hal penanganan Covid-19,” ujar Fernan.

Baca: Catatan Kritis atas KUA/PPAS APBA 2021 (I)

Hal lainnya mendapat sorotan yaitu sasaran yang ingin dicapai terhadap isu strategis pada akhir tahun 2021 tidak mencerminkan secara utuh indikator seperti apa yang akan dijadikan prioritas.

Dimana, dari empat isu strategis yakni mendorong Pemulihan agroindustri dan pemberdayaan UMKM, peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing, penguatan ketahanan dan kemandirian pangan, serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, malah persentase alokasi anggaran relatif kecil.

“Belanja program hanya mengarah pada pos belanja aparatur dan tidak mengarah kepada upaya untuk memperbaiki rencana prioritas program/kegiatan yang sudah disusun oleh Pemerintah Aceh,” sebutnya.

Program/Kegiatan Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Pendidikan (Sumber: Dok. KUA PPAS APBA TA 2021 diolah)

Terkait dengan belanja non urusan pemerintahan, Fernan menyebutkan bahwa platfon anggaran belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan yaitu sebesar Rp 3,3 triliun atau 22,43 persen dari total belanja Aceh. Untuk platfon anggaran belanja bantuan keuangan direncanakan sebesar Rp 2,2 triliun.

“Besaran bantuan keuangan seharusnya dapat dijabarkan dan dirincikan kembali sesuai dengan capaian pembangunan yang diharapkan,” jelas Fernan.

Untuk Belanja Tidak Terduga (BTT), dalam plafon anggaran lebih rendah dari tahun sebelumnya. Jika tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 118,8 miliar, maka pada tahun 2021 hanya dianggarkan sebesar Rp 80,2 miliar.

“Plafon BTT seharusnya dapat mempertimbangkan perkembangan situasi dalam masa pandemi Covid-19 dengan kondisi saat dimana ada 433 kasus yang tesebar di beberapa cluster kabupaten/kota dan sebagai zona merah, seharusnya BTT dapat dialokasi lebih besar,” katanya.

Program Urusan Wajib Pelayanan Dasar Bidang Kesehatan (Sumber: Dok. KUA PPAS APBA TA 2021 diolah)

Kemudian, GeRAK juga menyoroti porsi anggaran urusan pemerintahan bidang pendidikan. Dalam UUPA pasal 193 disebutkan sedikitnya 20 persen dari APBA diperuntukan untuk pendidikan.

“Plafon anggaran terbesar yaitu pada bidang pendidikan yang ditetapkan sebesar 20,78 persen dari total belanja daerah, perlu dikaji kembali tentang efektifitas penggunaan anggaran. Di tengah pandemi ini seharusnya pemerintah memikirkan peningkatan mutu pendidikan bukan dihabiskan untuk pengadaan mobiler, rehabilitasi gedung, pengadaan mesin kartu absensi, perjalanan dinas,” tegasnya.

Terakhir, terkait proporsi anggaran bidang kesehatan. Dimana bidang kesehatan mendapatkan alokasi terbesar kedua dengan plafon sebesar 15,95 persen. “Jumlah pasien Covid 19 di Aceh terus meningkat tetapi tidak terlihat program pemerintah dari sektor kesehatan guna menekan agar penyebaran dan perlindungan bagi masyarakat terjamin, bahkan tenaga medis yang terpapar sudah cukup banyak akan tetapi program perlindungan bagi tenaga medis tidak terjabarkan diusulan dalam rancangan KUA PPAS ini,” sebutnya.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/catatan-kritis-gerak-aceh-terkait-kua-ppas-2021-ii/index.html.