Catatan Kritis atas KUA/PPAS APBA 2021 (I)

Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh, Fernan.

BANDA ACEH- GeRAK Aceh melalui Kepala Divisi Kebijakan Publik, Fernan menyarankan agar KUA PPAS-APBA 2021 harus mempertimbangkan capaian pembangunan sesuai visi dan misi pemerintahan Irwandi-Nova, serta mempertimbangkan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) pada masa pandemi Covid-19.

Menurut Fernan, prioritas pembangunan Aceh sebagaimana disajikan dalam KUA/PPAS APBA 2021 menyasar pada 4 sektor, yaitu: Mendorong pemulihan agroindustri dan pemberdayaan UMKM; Peningkatan sumber daya manusia yang berdaya saing; Penguatan ketahanan dan kemandirian pangan; serta peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

“Sejatinya KUA diterjemahkan ke dalam PPAS serta konsisten dengan program dan kegiatan APBA TA 2021, bukan hanya sebatas arah kebijakan yang normatif,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini ada kondisi yang harus direspon, dimana hal ini harus menjadi isu strategis terkait Covid-19. Diantaranya di bidang pendidikan, perlu dipertimbangkan kembali untuk mendukung penyesuian kegiatan belajar mengajar bagi generasi muda Aceh baik pendidikan formal maupun informal di masa pandemi.

“Pemerintah Aceh harus dapat menjamin generasi muda Aceh ke depan tidak mengalami kemunduran kualitas pendidikan akibat pandemi seperti ini,” tambh Fernan.

Selain itu kata dia, pelayanan dasar di bidang kesehatan harus menjadi prioritas. Indikator kesehatan angka kematian bayi di Aceh cenderung naik sebesar 19 persen dari tahun sebelumnya yaitu 172 kematian pada tahun 2019.

Hal yang penting lainnya yaitu perkembangan masyarakat yang terpapar Covid-19, trennya mengalami kenaikan yang sangat sifnifikan yaitu sebanyak 433 kasus (4/8/ 20). Oleh karena itu Pemerintah Aceh harus mengoptimalkan peran unit-unit pelayanan kesehatan di level provinsi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota guna mengoptimalkan unit pelayanan kesehatan di level terkecil di masyarakat.

“Menyikapi hal ini, singkronisasi anggaran lintas kabupaten/kota penting segera dilakukan, tidak boleh anggaran menumpuk di provinsi, sementara di kabupaten/kota alokasi anggaran kesehatan sangat terbatas di tengah keadaan Covid-19,” Sambung Fernan.

Adapun catatan Gerak Aceh yang disampaikan Fernan antara lain: Pertama, KUA/PPAS-APBA TA 2021 yang diusulkan ke DPRA oleh tim TAPA tidak menggambarkan skenario pemerintahan dalam penanganan Covid-19 dan pasca Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari empat isu strategis yang direncanakan ternyata tidak sesuai dengan rencana anggaran yang dirumuskan. Berdasarkan Program/kegiatan sangat besar digunakan untuk kepentingan belanja yang sama sekali tidak linear dengan program yang direncanakan pada tahun 2021. Contohnya, belanja untuk mesin kartu absensi yang diusulkan di setiap dinas, belanja makan minum, pemeliharaan rutin gedung, pakaian dinas, pakaian KORPRI, pemeliharaan rutin kendaraan, belanja koordinasi dan konsultasi luar daerah, perjalanan dinas ke luar negeri, pendidikan dan pelatihan formal untuk ASN, serta tunjangan ASN.

Kedua, atas pertimbangan situasi penanganan pandemi seperti sekarang ini, Pemerintah Aceh melakukan efisiensi anggaran dengan meningkatkan proporsi belanja publik. Dibutuhkan penyesuaian kembali beberapa program/kegiatan birokrasi yang kurang relevan dilakukan dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

Ketiga, dokumen KUA PPAS APBA 2021 seharusnya menyajikan secara khusus program/kegiatan refocussing untuk penanganan pandemi covid-19 sebagaimana aturan perundang-undangan.

“Pemerintah Aceh harus melakukan kebijakan efisiensi anggaran dengan memprioritaskan belanja program dan kegiatan yang dibutuhkan publik dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini,” ungkap Fernan.

Ketua Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh ini juga memberikan catatan atas Pendapatan Aceh. Menurutnya, ada kekhawatiran menurunnya penerimaan dana otonomi khusus (DOK) Aceh yang merupakan sumber utama penerimaan Aceh, haru menjadi perhatian khusus.

“Penurunan ini bisa turut dipengaruhi atas penanganan pandemi yang mempengaruhi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, dimana kecendrungannya mengalami penurunan yang berdampak langsung pada dana transfer pusat,” jelas Fernan.

Hal ini semestinya berbanding lurus atas upaya pemerintah aceh dalam menoptimalkan penggunaan belanja APBA, dan mencari sumber pendapatan baru bagi Aceh. Mengingat Aceh akan kehilangan kurang lebih 50% penerimaan dana Otsus pada tahun 2023 dan kehilangan keseluruhan penerimaan di tahun 2027.

Target Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Aceh TA 2021. Sumber: Dok KUA PPAS APBA TA 2021 diolah

Proyeksi berkurangnya pendapatan Aceh pada tahun 2021 sebesar Rp.1.450.944.507.550 dari tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Aceh hanya sebesar Rp 329.444.718.850; serta Pendapatan transfer juga hanya sebesar Rp 1.322.690.670.700.

“Jika dikalkulasikan secara persentase penurunan pendapatan Aceh sebanyak 9,4 persen. Hal ini menunjukan bahwa kinerja eksekutif dalam mencari alternatif sumber penerimaan daerah tidak sesuai dengan rencana visi misi pemerintahan Irwandi-Nova,” ungkap Fernan.

Hal ini menunjukan bahwa eksekutif terlalu kaku dalam melakukan upaya untuk menggali sumber pendapatan dan hanya berfokus pada dana transfer pusat semata.

Penurunan/kenaikan Target Pendapatan Asli Aceh tahun anggaran 2021 (sumber: Dok. KUA PPAS APBA TA 2021 diolah)

Jika melihat lebih jauh dari komponen penerimaan pendapatan asli Aceh terdapat penurunan sebesar Rp 353.341.093.801. Penurunan ini dipengaruhi dari penetapan proyeksi pendapatan pajak Aceh yang menurun drastis dari tahun sebelumnya sebesar Rp 331.681.508.501; pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 21.659.585.300.

GeRAK Aceh memberikan catatan atas pendapatan Aceh ini antara lain:

Pertama, Pendapatan Asli Aceh untuk tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.294.904.942.424. Jumlah ini turun sebesar Rp 329.444.718.850 atau 12,6 persen dari Pendapatan Asli Aceh pada APBA TA 2020 sebesar Rp 2.624.349.661.274. Seharusnya penetapan PAA tahun Anggaran 2021 lebih tinggi dari tahun 2020. Dan ini menunjukan adanya target penerimaan pendapatan yang tidak berhasil direalisasikan. Karena itu sangat penting untuk dijelaskan oleh Eksekutif secara transparan terhadap sumber-sumber penerimaan yang dikelola harus lebih terbuka.

“Ini dapat diketahui dari berkurangnya penerimaan daerah yang diperoleh. Banyak sumber yang berpotensi menjadi pendapatan yang tidak dikelola dengan baik, diantaranya pajak kendaraan bermotor serta sektor pariwisata,” sebutnya.

Kedua, program pengelolaan pendapatan daerah yang ditetapkan pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 21.035.158.964, berbanding terbalik dengan jumlah usulan program/kegiatan. Menurutnya, jumlah penerimaan retribusi Aceh seharusnya diperoleh lebih tinggi dari pada program/kegiatan yang diusulkan.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/catatan-kritis-atas-kua-ppas-apba-2021-i/index.html.