Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Pernah Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Tapi Utus Saksi Ini

Kolase Serambinews.com, Aktivis GeRAK Aceh Askhalani dan Irwandi Yusuf Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Aktivis GeRAK Aceh Askhalani Pernah Tolak Jadi Saksi Meringankan Irwandi Yusuf, Tapi Utus Saksi Ini, http://aceh.tribunnews.com/2019/03/31/aktivis-gerak-aceh-askhalani-pernah-tolak-jadi-saksi-meringankan-irwandi-yusuf-tapi-utus-saksi-ini?page=2. Penulis: Fikar W Eda Editor: Ansari Hasyim

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Ashkalani pernah diminta menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Irwandi Yusuf.

“Tapi yang bersangkutan menolak karena ada conflict of interest dengan KPK sebagai donatur GeRAK. Akhirnya ia mengutus Muhammad MTA untuk menjadi saksi a de charge,” kata Irwandi Yusuf kepada Serambinews.com, Minggu (31/3/2019).

Disebutkan Irwandi, Askhalani juga pernah diminta bantuan melacak rekam jejak para calon eselon II yang sudah menjalani fit and proper test.

“Askhalani pernah mengakui kepada saya bahwa kekalahan Toke M pada tender Balohan Sabang sebagai pemicu gerakan balas dendam. Di belakang dia ada oknum intelijen bernama S Rjs,” kata Irwandi Yusuf.

Seperti diberitakan sebelumnya, mengomentari tuntutan Jaksa KPK terhadap terdakwa Irwandi Yusuf, Askhalani menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah lembaga yang mudah diintervensi atau diatur-atur oleh pihak mana pun dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kasus Irwandi Yusuf, GeRAK melihat, uraian konstruksi kasus yang telah disampaikan jaksa KPK dalam tuntutan 982 halaman itu cukup kuat dan telah membuktikan bahwa memang ada perbuatan melawan hukum.

“Silakan saja Pak Irwandi berasumsi. Itu kan asumsi beliau sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana yang ditangani KPK. Namun, kalau melihat tuntutan JPU yang tebalnya 982 halaman itu, setelah kita baca bahwa benar ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus itu,” kata Askhalani kepada Serambi di Banda Aceh kemarin.

Menurut Askhalani, pada pokok materi yang dituntut JPU–sebagaimana hasil penyidikan KPK– pada Pasal 2 dan 3 sangat jelas ada peran para pihak dalam perbuatan melawan hukum yang kemudian menyebabkan Irwandi ditetapkan sebagai tersangka.

“Materi itu meliputi karena ada kewenangan kemudian karena ada jabatan, dan karena memperkaya orang lain,” kata Askhalani.

Perkara memperkaya orang lain ini, menurut Askhalani, bisa diterjemahkan cukup luas.

Dia mencontohkan Steffy Burase, wanita yang belakangan diketahui telah menjadi istri Irwandi Yusuf.

Menurutnya, Steffy terseret dalam kasus itu, karena dia dengan mudah mendapatkan aliran dana dari pihak-pihak lain selain Irwandi karena perintah Irwandi sendiri.

Jika kemudian dalam konstruksi perkara tindakan hukum itu diduga memiliki peran jaringan yang disebut Irwandi, GeRAK membantahnya.

Menurut Askhalani, tidak mungkin KPK diarahkan atau ditekan oleh orang luar untuk menangkap orang.

“Itu tidak bisa, karena yang dilakukan dalam pokok materi adalah pembuktian. Dan jelas kasus Irwandi ini alat bukti yang disampaikan oleh KPK cukup kuat,” katanya.

Katakanlah, jika pun Toke M dan SRj memiliki peran dalam menangkap Irwandi, sementara dalam pembuktian KPK tidak memiliki unsur yang kuat, maka menurut GeRAK, KPK juga tidak bisa menangkap orang dimaksud.

Misal GeRAK melaporkan tindak pidana korupsi seseorang maka orang itu tidak segera ditangkap itu tidak. KPK itu lemaga independen dalam hal menegakkan hukum memiliki beberapa hal yang disebut dengan pembuktian awal, yaitu alat bukti,” kata Askhalani.(*)

Sumber : Serambinews.com