Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Ashkalani, membenarkan bahwa dirinya pernah ditelepon gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf dan memintanya untuk menjadi saksi meringankan dalam kasus suap DOKA 2019 yang membelit Irwandi saat ini.
“Yang telepon Pak Irwandi supaya saya bersedia menjadi saksi meringankan. Tapi karena perkara korupsi saya menolak karena secara naluri dan batin serta SOP lembaga kami dilarang untuk membela atau memberikan keterangan bagi terpidana korupsi,” kata Askhalani kepada Serambinews.com, Senin (1/4/2019).
Askhalani mengatakan itu terkait pernyataan Irwandi sebelumnya yang menyebutkan Irwandi meminta Askhalani untuk menjadi saksi meringankan.
“Tapi yang bersangkutan menolak karena ada conflict of interest dengan KPK sebagai donatur GeRAK. Akhirnya ia mengutus Muhammad MTA untuk menjadi saksi a de charge,” kata Irwandi Yusuf kepada Serambinews.com, Minggu (31/3/2019).
Terkait pernyataan Irwandi yang menyebutkan KPK sebagi donator GeRAK, Askhalani menepisnya.
“Secara kerja-kerja lembaga kami bukan didonasi oleh KPK dan bahkan KPK tidak boleh bekerja sama dengan LSM di mana pun dan sampai kapan pun,” katanya.
Askhalani juga membantah tegas bahwa dia mengutus Muhammad MTA sebagai saksi meringankan menggantikan dirinya.
“Sekaliber saya, tidak mungkin bisa mengutus orang untuk menjadi saksi apalagi MTA yang notabene adalah sahabat sejak kuliah. Tapi ketika diminta siapa yang layak untuk jadi saksi maka saya sampaikan MTA tepat karena banyak berdiskusi soal rencana membangun skema antikorupsi untuk Pemerintah Aceh,” sebut Askhalani.
Askhalani kembali menegaskan, Irwandi Yusuf ditangkap karena murni adanya perbuatan melawan hukum berupa tindak pidana korupsi dan terlibatnya sejumlah pihak dalam praktik rasuah uang negara.
“Ada pihak-pihak seperti salah satunya Steffy Burase yang melakukan upaya yang membahayakan keuangan negara, salah satu melakukan intervensi terhadap program dan proyek di lingkungan Pemerintah Aceh,” kata Askhalani.
Menurutnya, KPK memproteksi ancaman tersebut dengan mempercepat terintegrasi penindakan. (*)
Sumber : Serambinews.com