BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK) Aceh, Askhalani, menduga ada skenario korupsi yang terstruktur rapi dalam pengadaan rumah anggota DPRA. Indikasi tersebut menurut Ashkalani disebabkan karena adanya perbedaan harga antara dana yang dianggarkan dengan harga yang dibayar kepada pemilik tanah dan pembelian tanah yang sama, sebanyak dua kali.
“Dana yang dianggarkan DPRA itu sebesar Rp 2,4 miliar. Sedangkan hasil investigasi kami menemukan bahwa yang dibayar kepada pemilik tanah hanya 935 juta rupiah,” katanya kepada portalsatu.com saat dihubungi via seluler, Jumat, 13 Mei 2016.
Lebih parah lagi, lahan tanah yang berada di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar itu menurut GeRAK sudah pernah dibeli oleh DPRA pada 2007 silam.
“Jadi, dengan kata lain tanah yang sama dibeli dua kali dengan harga yang lebih fantastis dari sebelumnya,” kata dia.
Kepada portalsatu.com, ia juga menjelaskan, dalam hal ini pihak DPRA memakai pihak ketiga dalam pembebasan lahan tersebut. Namun, Askhalani menolak untuk menyebut nama orang ketiga tersebut.
“Kita mendesak kejaksaan untuk mengusut kasus ini karena kami dapat menyebut bahwa pihak ketiga ini masih dalam lingkaran DPRA,” kata dia.
Menurut GeRAK selisih angka yang dianggarkan dengan jumlah yang dibayarkan memiliki indikasi kuat korupsi yang terstruktur. Pasalnya hal tersebut dimulai dari perencanaan dalam DIPA. “Ada korupsi yang terstruktur di sini,” kata dia.
PORTALSATU