GeRAK Aceh tuding Sekwan DPRA korupsi pembebasan lahan

BANDA ACEH – Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani menduga, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA, Hamid Zein, terlibat dalam korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan rumah anggota legislatif.

Dari penelusuran yang dilakukan pihaknya, kata Askhalani, pembebasan lahan sisa untuk pembangunan rumah bagi anggota DPRA, yang dilaksanakan pada anggaran DIPA 2014-2015, berpotensi adanya korupsi yang terencana masif dan terstuktur.

Menurutnya, ada dua indikasi korupsi dalam pembebasan lahan tersebut, yakni mekanisme pembebasan lahan yang tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak atau NJOP, dan yang kedua, adalah diduga terjadi pembayaran ganda atas terhadap tanah yang dibebaskan tersebut.

“Dan kami juga menemukan fakta, pemilik tanah tidak dibayar sesuai dengan bukti pembelian,” sebutnya di Banda Aceh, Jumat (13/5).

Ia menambahkan, hasil investigasi yang dilakukan GeRAK, objek tanah yang dibayarkan pada 2014 tersebut, yang berlokasi di Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar tersebut, diketahui sudah dibebaskan pada 2007.

Dan anehnya, tanah yang sudah dibayar pada 2007 itu, kemudian dibayar kembali oleh Sekwan Aceh pada 2014, dengan total luas lahan yang dibayarkan adalah 1.871 meter persegi, dengan harga Rp2,49 miliar.

“Jika menggunakan asumsi nilai volume pembayaran, maka harga tanah yang ditetapkan adalah Rp1,39 juta per meter persegi,” jelasnya.

Nah, sambung Askhal, jika mengacu pada NJOP di Aceh Besar, nilai harga tanah yang ditetapkan tersebut telah di-mark up atau digelembungkan harganya. “NJOP di kawasan yang dibebaskan itu hanya Rp500 ribu permeter,” terangnya.

Jadi sebenarnya, jika asumsi NJOP pada lahan yang dibebaskan itu adalah Rp500 ribu per meter, maka jika ditotal dengan jumlah lahan yang dibebaskan yakni 1.871 meter, maka dana yang dihabiskan sebenarnya hanya Rp935 juta saja.

“Tapikan ini Sekwan Aceh membayarkan Rp2,49 miliar. Dan dari hal ini negara berpotensi rugi Rp1,515 miliar,” sebutnya.

Saat dikonfirmasi ke pemilik tanah, tambah Askhal, diketahui ternyata yang bersangkutan hanya menerima pembayaran sebesar Rp900 juta. “Jadi kemana sisa pembayaran sebesar Rp1,549 miliar, pemilik tanah tidak mengetahuinya,” jelas Askhal.

Jadi begini, sebut Askhal, proses dan mekanisme, dan pembayaran lahan yang dibebaskan oleh Sekwan Aceh ini, menggunakan jasa pihak ketiga, atau kuasa dari pemilik tanah, sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui jumlah total pembayaran yang dilakukan oleh Sekwan DPR Aceh.

“Pemilik tanah hanya menerima yang pembebasan sebesar Rp900 juta saja,” katanya.

Dari temuan ini, tegas Askhal, pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Aceh untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi pembebasan lahan yang dilakukan oleh Sekwan DPR Aceh.

Begitu juga dengan BPK RI, untuk segera melaksanakan audit dan perhitungan terhadap mekanisme dan tatacara pembebasan lahan untuk rumah anggota DPR Aceh yang dilakukan oleh Sekwan. “Ini jelas sekali korupsi, sebab itu tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penyelidikan,” tegas Askhal.

Sementara itu, Hamid Zein, Sekretaris DPRA, saat dikonfirmasi Kanalaceh.com ke nomor telepon selulernya, Jumat (13/5), tidak menjawab, namun saat sambungan yang kedua kalinya, telepon seluler diangkat oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai istrinya. “Bapak sedang istirahat,” kata perempuan tersebut.

Tak berputus asa, Kanalaceh.com kembali menghubungi dengan mengirimkan pesan singkat dan menerangkan perihal dugaan korupsi yang dialamatkan oleh GeRAK Aceh kapada dirinya. Namun pesan singkat yang dikirimkan juga tidak dijawab.

KANALACEH