Dinas ESDM Aceh Janji Keluarkan SK Pencabutan IUP Kolektif

DCIM100MEDIADJI_0265.JPG

BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai Pemerintah Aceh perlu secepatnya mengeluarkan SK pencabutan secara kolektif untuk 108 IUP bermasalah dan sudah tidak berlaku lagi.

Kepala Divisi Advokasi GeRAK Aceh, Hayatuddin Tanjung mengatakan, Pemerintah Aceh penting mengeluarkan SK pencabutan IUP yang sudah tidak aktif tersebut secara kolektif, hal ini penting dilakukan supaya mendapatkan kepastian hukum terhadap pengelolaan pertambangan di Aceh.

“Supaya ada kepastian hukum, maka Gubernur Aceh harus segera menerbitkan SK pencabutan kolektif tersebut,” kata Hayatuddin Tanjung saat melakukan diskusi terkait pencabutan IUP yang juga dihadiri oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, akademisi serta tim RPJM Gubernur Aceh seperti Falevi Kirani, Wahdi Azmi dan Bakti Bakti Siahaan, di Bin Hamid Coffe Banda Aceh, Senin 28 Mei 2018.

Kata Hayatuddin, 108 perusahaan itu juga banyak meninggalkan masalah di Aceh saat masih memegang IUP tersebut. Dan hingga kini belum menyelesaikan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi ketika masih beroperasi dulu.

“108 perusahaan yang sudah tidak aktif lagi itu masih meninggalkan dosa (masalah) di Aceh, maka dari itu Pemerintah Aceh perlu segera menyelesaikannya,” katanya.

Hayatuddin menyebutkan, masalah yang ditinggalkan perusahaan tersebut salah satunya tercatat masih menunggaknya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 41 miliar kepada Pemerintah Aceh. Data tersebut merupakan akumulasi dari jumlah total tunggakan yang dihitung langsung oleh Dinas ESDM Aceh pertanggal 1 september 2016.

Fakta dan kondisi seperti ini, lanjutnya, Pemerintah Aceh dirugikan oleh perusahaan yang menunggak PNBP. Selain itu juga masih meninggalkan masalah seperti tidak melakukan kewajibannya untuk menutup lobang bekas galian tambang (reklamasi) serta persoalan pascatambang lainnya.

“Untuk itu, pemerintah harus segera meminta perusahaan membayarkan tunggakan PNBP dan menyelesaikan semua kewajibannya,” ujarnya.

Tak hanya persoalan itu saja, Hayatuddin juga mendesak Gubernur Aceh harus untuk melanjutkan Ingub moratorium pertambangan yang akan berakhir pada 27 Juni 2018. Kelanjutan Ingub ini dipandang perlu karena mengingat masih banyaknya masalah yang belum dibenahi pada sektor tata kelelo tambang di Aceh.

“Masih banyak masalah yang belum berhasil dibenah, jadi untuk melakukan pembenahan maka moratorium pertambangan harus dilanjutkan,” ungkap Hayatuddin.

Sementara itu, dalam diskusi bersama GeRAk Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur juga mengatakan bahwa 108 perusahaan tambang di Aceh yang sudah habis masa IUP nya masih banyak meninggalkan dosa di Aceh. Karena itu, dirinya berjanji akan segera mengajukan draf SK pencabutan IUP secara kolektif tersebut kepada Gubernur Aceh, sehingga bisa mendorong tata kelola pertambangan yang baik di Aceh.

“Kami komit segera mengeluarkan, akan langsung membuat draf SK nya. SK pencabutan IUP ini kami selesaikan, kami tuntaskan,” tegas Mahdinur dalam diskusi itu.

Selain itu, Mahdinur menuturkan terkait tunggakan PNPB perusahaan kepada pemerintah, nantinya mereka akan meminta kepada panitia piutang negara untuk menagihnya, dengan memberikan seluruh data yang ada, apakah dengan cara memblokir nomor rekening atau dilakukan proses lainnya.

Sehingga, tambah Mahdinur, jika PNPB sebesar Rp 41 miliar ini terbayarkan, maka bisa memberikan pendapatan sebesar 80 persen untuk daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena semua izin yang sudah mati ada yang meninggalkan dosa, utang PNPB itu kami tagih, maka dari itu akan kami keluarkan SK kolektif supaya bisa ditarik,” ujarnya.

Sumber : AJNN