ACEHWOW.COM,Banda Aceh: Nama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh dicatut Orang Tak Dikenal (OTK) dengan mengirimkan surat kepada Pimpinan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
Awalnya, surat tanpa nomor dan kepala surat (Kop) yang dibuat pada 15 Agustus 2018 itu ditujukan kepada Pimpinan BPKP Perwakilan Aceh, namun surat tersebut salah antar sehingga nyasar ke kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh dijalan T Panglima Nyak Makam Nomor 38, Syiah Kuala Kota Banda Aceh.
Anehnya lagi, surat tersebut juga tidak mempunyai kejelasan nama pimpinannya, dan bahkan surat itu tidak ditandatangani serta tanpa dibubuhi stempel identitas lembaga. Surat itu berisi tentang laporan berkaitan dengan pelaksanaan proyek yang berada dibawah Dinas Pangan Aceh tahun anggaran 2017 dengan lokasi di UPTD BLPP Saree.
Nama paket yang disebutkan dalam surat itu antara lain kegiatan Land clearing komplek kantor dan Sringkel alat penyiraman tanaman dengan nilai kontrak masing-masing Rp 200 juta. Disebutkan dalam surat itu, kedua paket tersebut tidak dikerjakan oleh Ahdar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai kontraktor.
Kemudian juga dituliskan bahwa mereka sudah berulang kali menyurati Inspektorat Aceh namun belum ada respon.
Pada amplop kuning surat itu, pengirim menuliskan alamat GeRAK Aceh di Lamgugop, Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh. Namun seperti diketahui sejak 2011 GeRAK Aceh tidak lagi berkantor di daerah tersebut.
Terkait surat ini, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak pernah membuat surat seperti itu, dirinyan menduga surat ini dibuat oleh orang-orang yang suka memeras dengan membawa nama LSM hingga KPK.
“Kita duga ini adalah kerjaan kelompok pemeras yang selama ini gencar bawa nama-nama LSM dan KPK dalam menjalankan prakteknya,” ujar Askhalani.
Ditambahkan Askhalani, GeRAK selalu mengeluarkan surat secara resmi dengan disertai kop, tandatangan dan stempel yang sah, serta menuliskan alamat secara lengkap.
” Proses mengeluarkan surat menyurat, GeRAK, selalu resmi, dan kasus di Dinas Pangan itu bukan surat dari GeRAK,” tegasnya.
Askhalani menyampaikan, jika publik atau badan publik pemerintah menerima adanya surat tertentu dapat diduga bahwa surat tersebut tidak jelas maka bisa melakukan klarifikasi ke kantor GeRAK yang beralamat di Jalan Tgk Meurandeh No 212, Dusun Lamseuke Gampoeng Lamcot,Kecamatan Darul Imarah Aceh Besar atau menghubungi telepon 0851 0041 2967.(**)
Sumber : acehwow.com