Senin, Siswa SAKA Daftarkan Permohonan Eksekusi Putusan KIA ke PTUN

BANDA ACEH – Siswa Sekolah Anti Korupsi Aceh (SAKA) khusus tambang, Razikin Akbar akan segera mendaftarkan permohonan eksekusi putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh pada Senin 7 Mei 2018.

Kuasa Hukum Razikin Akbar, Rizki Darmawan mengatakan permohonan eksekusi ini diajukan karena Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama Aceh belum menyerahkan dokumen sesuai dengan putusan KIA tersebut. Padahal sebelumnya pada Selasa 17 April 2018, pihaknya sudah memberikan surat Somasi terhadap PPID utama Aceh agar segera merealisasikan putusan KIA tersebut.

Namun, kata Rizki, hingga saat ini dari batas waktu tujuh hari kerja setelah somasi itu diterima PPID belum juga menyerahkan dokumen sesuai permintaan dan putusan KIA.

“Karena itu, hari Senin ini kami akan mendaftarkan permohonan eksekusi ke PTUN Banda Aceh,” kata Rizki Darmawan.

Rizki menyampaikan, PPID utama Aceh sebenarnya sudah membalas surat Somasi dari kliennya itu pada Jumat 20 April 2018, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa dokumen yang diminta dalam somasi sudah tersedia serta dapat segera diambil.

“Tapi, saat kami meminta dan mengambil data sesuai surat balasan itu, ternyata juga belum disediakan dengan alasan belum diserahkan dinas terkait yaitu Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh,” ujarnya.

Baca: Merasa Dibohongi Pemerintah, Siswa SAKA Bakal Ajukan Eksekusi ke PTUN

Untuk itu, karena tidak ada kejelasan dari PPID utama Aceh, pihaknya memastikan kalau permohonan eksekusi ke PTUN tersebut sudah sapatutnya dilakukan agar putusan KIA bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Siswa SAKA sektor tambang, Razikin Akbar melayangkan surat somasi kepada Pemerintah Aceh dalam hal ini terhadap PPID utama Aceh, Selasa 17 April 2018.

Surat somasi terhadap PPID utama Aceh tersebut dilayangkan melalui kuasa hukum Razikin Akbar, yakni Askhalani, SHi, Zulkifli, SH dan Rizki Darmawan dari kantor advokat ARZ & Rekan.

Somasi tersebut dilayangkan karena PPID utama Aceh tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) nomor 018/I/KIA-A/2018 KOMISI INFORMASI ACEH.

Sumber : AJNN