Penjelasan Kepala BPBD Pidie Jaya Soal Rehab Rekon Rumah Korban Gempa

Ilustrasi

ACEHTREND.COM, Banda Aceh – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pidie Jaya merespons permintaan GeRAK Aceh terkait pendataan ulang rumah korban gempa Pidie Jaya yang terjadi pada 7 Desember 2016 lalu.

“Soal pendataan rumah korban gempa Pidie Jaya, telah dilakukan beberapa kali sesuai permintaan korban, yang melibatkan para pihak dalam pendataan tersebut, adalah satu orang dari kantor camat setempat, satu orang dari Koramil setempat, satu orang dari Polsek setempat, satu orang geuchik setempat, satu orang dari tokoh masyarakat, ditambah dari Dinas PU dan tim konsultan manajemen sebagai tenaga tehnik, sehingga menghasilkan data 17.565 rumah rusak ringan, 3.293 rumah rusak sedang dan 3.292 rumah rusak berat,” kata Kepala BPBD Pidie Jaya Muhammad Nasir, saat dikonfirmasi aceHTrend, Minggu (11/11/2018).

Menurutnya, untuk menentukan kategori tingkat kerusakan, bila kerusakan 1-39 % tergolong rusak ringan, 40-69% masuk rusak sedang dan kerusakan di atas 70% masuk kelompok rusak berat.

Baca: GeRAK Minta BPBD Pidie Jaya Data Ulang Rumah Korban Gempa

Untuk rusak ringan, sambungnya, hanya memperoleh bantuan Rp350.000 dan sudah dibayar seluruhnya bagi yang berhak menerima. Sedangkan yang rusak sedang masing-masing mendapat Rp20.000.000. Juga sudah mendapatkan bantuan dan sedang dibangun rumahnya. Sekarang progres fisik ada yang sudah 100 persen, ada yang sedang dalam tahap pencairan dana. Bila dirata-ratakan sudah mencapai 75% selesai, dan progres fisik untuk rusak berat juga sudah mencapai rata 76 persen kata Nasir.

“Sedangkan untuk rusak berat dengan bantuan masing-masing Rp85.000.000 per unit. Ini baru turun dananya untuk 2.202 unit sedangkan sisanya 1.010 unit rumah dalam masa tunggu insya Allah mareka juga akan mendapat dengan bantuan yang sama,” jelasnya.

Ia tambahkan, untuk proses pembangunan, dibangun sendiri oleh masyarakat melalui kelompok masyarakat, dalam satu kelompok masyakarat terdiri atas 15-20 rumah. Sedangkan penyaluran dananya sudah dikirimkan sekaligus seratus persen ke dalam rekening kelompok, tetapi penarikannya dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama penarikan 40 persen, setelah dibuat pertanggungjawaban tahap pertama baru bisa pencairan tahap kedua 30 persen dan setelah membuat laporan tahap kedua baru bisa dicairkan tahap ketiga 30 persen.

“Khusus untuk yang bangun baru, gambar dan RAB disediakan secara gratis dengan tipe rumah 36. Sedangkan yang rusak sedang tidak perlu gambar hanya RAB saja, kecuali mareka membangun tidak sesuai lagi dengan rumah sebelumnya mareka juga harus membuat gambar dengan biaya sendiri,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, kalau ada masyarakat yang tidak mau membuat rumah seperti ketentuan tersebut mareka harus membuat gambar dan RAB dengan biaya sendiri serta kalau dananya tidak mencukupi harus ada dana sendiri untuk menyelesaikannya dengan membuat surat pernyataan bermaterai dan diketahui gecik dan camat.

“Jadi kalau ada masyarakat yang mengatakan belum terdata itu sangat tidak mungkin karena sudah didata berkali-kali, yang melibatkan semua elemen,” katanya.

Nasir menjelaskan, barangkali ada masyarakat yang merasa rumahnya lebih pantas dibandingkan dengan rumah tetangganya. Namun setelah dikalkulasikan berdasarkan harga nilai rumah, tingkat kategorinya tergolong rendah sehingga tidak mendapatkan bantuan.

“Dan dia sendiri sudah menerima Rp350.000 waktu itu, kok sekarang dibilang belum didata, kalau belum didata kok bisa dia dapat uang yang Rp350 ribu, untuk yang merasa belum didata, kita sudah berkali-kali meminta nama korban sama gecik, kami kira semua sudah didata dan sudah menerima bantuannya cuma hanya Rp350 ribu,” kata M Nasir.

Untuk dugaan bahwa ada anggota kelompok yang memasukkan rumahnya yang tidak rusak, kemudian dari rusak ringan menjadi rusak berat, M Nasir mengatakan, itu tidak bisa dilakukan, karena tim turun langsung ke lapangan melakukan pendataan.

“Masyarakat tidak bisa memasukkan sendiri dari rumah rusak ringan ke sedang atau ke berat, karena yang menentukan ke lapangan adalah tim pendataan sebagaimana yang saya sebutkan tadi,” katanya.

Sebelum dikeluarkan SK oleh Bupati kata Nasir, tim manajemen sudah melakukan uji publik di gampong masing-masing selama seminggu. Agar bila ada yang belum didata bisa melapor, atau tidak sesuai menurut perkiraannya tingkat kerusakan silakan melapor saat itu.

“Jadi kalau sudah ada uji publik saya kira sudah akurat, terkait masalah pendataan ulang itu sangat tergantung sama Bupati apakah akan diturunkan tim lagi atau tidak, karena tim yang turun itu adalah atas SK Bupati, kemudian kalau ada rumah korban yang sudah termasuk dalam SK penerima tetapi mereka belum menerima dana bantuan dan rumahnya sudah dibangun dengan dana sendiri, itu begitu ada dana tinggal dibayar sesuai kategori, dan banyak yang sudah kita bayar seperti itu,” katanya.[]

Editor : Ihan Nurdin