Kejati Aceh Persilakan KPK Supervisi Perkara Pasar Modern Abdya

Ilustrasi. Foto: Net

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi Aceh mempersilakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) senilai Rp 58,68 milliar.

Hal tersebut disampaikan pihak Kejati Aceh melalui Kasipenkum, Munawal SH terkait pelaporan GeRAK Aceh ke KPK dalam kasus tersebut

“Silahkan saja KPK melakukan supervisi, tentunya ini sangat membantu kami (jaksa) supaya argumentasi hukum nantinya bisa diuji lebih mendalam,” katanya, Rabu (23/1).

Tim supervisi KPK, kata Munawal sudah datang ke Kejati Aceh, namun belum membicarakan prihal proyek pasar modern di Abdya.

“Pekan lalu tim supervisi KPK ada datang, tapi tidak membicarakan secara khusus perkara pasar modern,” sebutnya.

Baca: GeRAK Aceh: Kasus Pasar Modern Abdya Dijadikan Bahan Supervisi KPK

Dalam kasus tersebut, lanjut Munawal, Kejati Aceh telah menghentikan penangganan kasus dugaan korupsi pasar modern itu sejak 13 September 2018.

“Alasan kasus itu dihentikan tidak ditemukan pelanggaran pidana korupsi pada proyek tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan dari pemeriksaan tim ahli kontruksi dari Unsyiah tidak ada penyimpangan, artinya progres yang ada melebihi dari pencairan dana.

“Secara fisik persentase pengerjaan dari rekanan melebihi dari dana yang dibayarkan, jadi tidak ada penyimpangan dalam pengerjaannya,” sebut Munawal.

Sumber : AJNN