BANDA ACEH – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mempertanyakan proses penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic Center yang ditangani pihak Polresta Banda Aceh.
Koordinator GeRak Aceh, Askhalani mengatakan, proses penanganan perkara dilakukan sejak tahun 2021 tepatnya pada November, tapi sejauh ini belum diketahui proses penanganan lanjutan oleh kepolisian.
“Ini menjadi salah satu pertanyaan yang harus dapat dijelaskan secara langsung oleh pihak Polresta Banda Aceh terkait penanganan kasus tersebut,” kata Askhalani, Kamis (7/7).
Menurut Askhalani, kepastian hukum mengenai penanganan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Nurul Arafah Islamic sangat dibutuhkan. Karena perkara ini berhubungan dengan penggunaan dana otsus Aceh yang diperuntukkan bagi kepentingan publik dan warga Banda Aceh.
“Alokasi anggaran pembebasan lahan tersebut sebesar Rp8 miliar yang dibiayai DOKA,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Askhalani, pembebasan lahan ini juga menjadi objek temuan atas hasil audit BPK RI perwakilan Aceh tahun 2021 dimana sumber anggaran kegiatan dan peruntukan menjadi salah satu catatan tim auditor.
“Sebelum keluarnya hasil audit dari BPK, pihak Polresta sudah terlebih dulu melakukan penyelidikan. Untuk itu kita pertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik unit Tipidkor Polresta Banda Aceh,” ungkapnya.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-pertanyaan-proses-lidik-pembebasan-lahan-nurul-arafah-islamic-center-oleh-polresta/index.html.