ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) setempat segera menindak PT Prima Bara Mahadana (PBM) pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Kaway XVI.
Selain itu, juga PT Bumi Tambang Indah (BTI), selaku penerus dalam hal pemasaran batu bara hasil produksi. Pasalnya banyak masalah ditimbulkan, namun belum ada tindak lanjut dari Pemda, meski kerap diprotes oleh legislatif.
”Ada berbagai kejadian, yang kemudian kami menduga bahwa proses pengelolaan tambang dikerjakan tidak mencerminkan perusahaan yang bonafit dan profesional,” kata Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra, Kamis (22/9).
Edi menyebutkan, pihaknya menduga pengelolaan perusahaan tambang tersebut seperti pura-pura dengan model manajemen yang diduga juga amburadul.
Menurut Edy, berdasarkan rekam jejak dan hingga saat ini. Perusahaan tersebut memberikan masalah dalam pengoperasian mereka.
“Baik dari mulut tambang di desa Batu Jaya SP3, Kecamatan Kaway XVI hingga menuju pelabuhan Jetty Ujong Karang Meulaboh, Kecamatan Johan Pahlawan,” tuturnya.
Edy menyebutkan, hal ini dilatar belakangi dengan berbagai ekses kejadian di lapangan, baik soal aturan dan juga konflik sosial, dimana pada waktu itu pernah dilakukan protes oleh masyarakat atas aktifitas tambang mereka.
“Hal yang paling mencolok, ketika rapat dengar pendapat pada 7 September 2022 lalu tentang penggunaan fasilitas umum oleh PT PBM, yang didasari oleh adanya suatu kerjasama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dengan perusahaan tersebut pada bulan Desember 2021,” ungkapnya.
Dalam dokumen itu, disebutkan tentang kewajiban PT PBM untuk menetapkan uang jaminan pemeliharaan jalan yang dipergunakan oleh perusahaan sebesar Rp2,25 miliar dan juga asuransi jaminan kecelakaan sebesar Rp250 juta.
”Celakanya, uang jaminan pemeliharaan jalan dan asuransi jaminan kecelakaan hingga saat MoU atau kerjasama itu ditandatangani saat ini, uang tersebut tidak tersedia atau sama sekali belum diberikan kepada pemerintah daerah melalui dinas terkait,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen, sebut Edy, yang ditandatangani oleh Pemkab Aceh Barat melalui perusahaan daerah Pakat Beusaree selaku pihak yang ditunjuk untuk mengelola Pelabuhan Jetty Meulaboh, kemudian melakukan perjanjian kerjasama dengan perusahaan PT BTI.
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-minta-pemkab-tindak-tegas-pt-pbm-dan-pt-bti/index.html.