GeRAK Minta Kejati Usut Penikmat Dana Dugaan Korupsi PSR Aceh Barat

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: IST.

ACEH BARAT – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di daerah setempat.

Program PSR tersebut bersumber dari Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun), dengan total anggaran sebesar Rp75 miliar.

Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra mengatakan, penyitaan uang sebesar Rp17,9 miliar lebih oleh penyidik Kejati Aceh dari 10 rekening Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree (KPMJB) merupakan langkah awal untuk mengusut kasus tersebut lebih dalam, siapa saja terlibat dalam perkara itu.

“Kita terus mengadvokasi kasus ini dan publik berkewajiban memantau jalannya proses hukum tersebut, sehingga benar-benar terungkap siapa saja penikmat aliran dana itu,” kata Edy, Senin, 24 Juli 2023.

Dikatakan Edy, berdasarkan surat pemanggilan oknum anggota Polres Aceh Barat Bripka Hermansyah yang diterima GeRAK Aceh Barat dalam kasus tersebut, pihaknya menduga keterlibatan sebagai rekanan akan menimbulkan konflik baru dalam jabatannya sebagai aparat penegak hukum.

Masih kata Edy, keterlibatan oknum polisi tersebut tidak hanya sebatas sebagai rekanan semata, tapi diduga punya andil besar dalam menjalankan berbagai progress pekerjaan replanting sawit di lapangan. Bukti yang kami temukan, oknum tersebut diduga juga bagian dari keanggotaan koperasi KPMJB.

“Kami akan menyurati institusi terkait atau melaporkan secara resmi ke Mabes Polri. Apalagi dalam proses penyidikannya diketahui pihak Kejati Aceh juga telah memeriksa mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS sebagai saksi dalam perkara tersebut,” jelas Edy.

Edy juga menyoroti proses administrasi tentang kelayakan koperasi KPMJB untuk mendapatkan program PSR. Bagaimana koperasi itu dapat memperoleh program dengan kucuran dana puluhan miliar.  “Apakah ada intervensi dari pihak tertentu agar kemudian koperasi KPMJB mengelola dana sawit rakyat tersebut,” tanya Edy.

Berdasarkan dokumen GeRAK dapatkan, total anggaran penarikan untuk pelaksanaan program replanting sawit itu berjumlah Rp23,2 miliar, dimulai dari 2018, 2019 dan 2020. Dimana seluruh dokumen itu telah dilaporkan kepada Kajati Aceh pada September 2020.

Berdasarkan dokumen dan fakta di lapangan, Edy mencontohkan pekerjaan Tumbang Chipping dengan anggaran Rp900 juta lebih pada tahun anggaran (TA) 2018, pelaksananya yaitu PT NJB dengan nomor surat perjanjian kerja: 006/SPK/KP-MJB/I/2019, dimana yang menandatanganinya adalah Tjut Agam selaku ketua dan Zamzami sebagai sekretaris.

Edy menyebutkan, dalam dokumen kontrak tersebut ditemukan adanya pengajuan tagihan pencairan pekerjaan tumbang chipping yang ditujukan kepada Bank Mandiri Syariah (BMS) tertanggal 7 Januari 2019 sebesar Rp183 juta. Diantaranya dipakai untuk DP 20 persen pekerjaan Tumbang Chipping seluas 142,4273 hektare (Ha) dengan nilai total sekitar Rp161 juta.

”Nah dalam kontrak tersebut juga disebutkan tahapan pekerjaan chipping pohon sawit yang tumbang dengan ketebalan maximum 15 cm, kemudian pelepah dipotong menjadi tiga bagian dan buah sawit yang tersisa di chipping,” sebut Edy.

”Faktanya, kami menemukan batang sawit ditebang atau dirobohkan masih utuh dan tidak ada proses pencincangan sebagaimana disebutkan dalam dokumen kontrak. Artinya kami menduga pekerjaan tersebut fiktif dengan artian bahwa pekerjaan itu tidak sepenuhnya dilaksanakan,” tambah Edy.

GeRAK juga mempertanyakan keaslian dan harga bibit sawit yang nilai kontrak mencapai Rp9,1 miliar. Dimana rinciannya, pada 2018 anggarannya mencapai Rp1,1 miliar dengan luas area 142 hektare lebih, dan pelaksana pekerjaan CV MRP.

Kemudian tambah Edy, pada 2019 dengan nilai kontrak Rp2,2 miliar untuk 311 hektare lahan sawit dengan lokasi lahan yaitu Panteu Ceureumen. Tahun itu pula, sebut Edy, kembali diadakan pengadaan bibit sawit dengan nilai Rp1,9 miliar untuk luas lahan 273 hektare lebih dan pengelola pekerjaan dengan inisial CV. IJ. Sedangkan tahap ke IV masih di 2019 dengan nilai kontrak Rp3,8 miliar untuk luas lahan 540 hektare lebih dan pelaksana pekerjaan juga CV. IJ.

“Kami juga meminta Kejati Aceh memeriksa asal muasal bibit sawit dan juga dokumen dari balai benih terkait keasliannya. Selain itu, kami juga minta agar penyidik periksa kegiatan lainnya. Seperti pengadaan pupuk, dan upah para pekerja di koperasi KPMJB yang juga diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak,” imbuh Edy. Diberitakan sebelumnya, penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat.

Dua tersangka tersebut yakni, Zamzami selaku Ketua Koperasi KPMJB dan Said Mahjali tak lain merupakan mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat. Dua tersangka itu dijebloskan ke penjara setelah diperiksa pada Selasa, 20 Juni 2023.

Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/gerak-minta-kejati-usut-penikmat-dana-dugaan-korupsi-psr-aceh-barat/index.html.