GeRAK Menduga Ada Gratifikasi

* Terkait Usulan Perpanjangan HGU PT CA

BLANGPIDIE – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menduga dalam usulan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) ada pihak-pihak yang menerima ‘bonus’ atau gratifikasi.

“Kita ketahui, Pak Sofyan Jalil berkomitmen HGU yang tidak dipakai dan digunakan selama puluhan tahun, maka tidak diperpanjangkan lagi. Sayangnya ada pihak, malah mendukung perpanjangan HGU yang selama ini mati suri, ini ada apa,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani.

Untuk itu, kata Askhal, pihaknya akan mencari sejumlah bukti untuk melapor ke KPK dan Kejagung sejumlah oknum yang diduga menerima gratifikasi dan oknum yang telah memberikan laporan palsu tentang kondisi PT CA.

“Ini perlu dilakukan, jika tidak, ‘mafia’ HGU ini akan terus merajalela,” sebutnya.

Menurut dia informasi yang diterima, ada oknum Kanwil BPN selama ini sering memberikan laporan palsu pada BPN tentang kondisi PT CA. Dalam laporannya, oknum itu menyampaikan bahwa PT CA selama sangat baik, padahal kondisinya masih hutan belantara dan tidak terurus, serta meresahkan masyarakat sekitar.

“Selama ini oknum itu bukan lagi sebagai pegawai BPN yang melihat secara objektif, tapi sudah menjadi pengacaranya mereka. Jika benar (terbukti), selain dipecat, oknum itu harus dipenjara, karena masuk dalam kategori korupsi,” sebutnya.

Askhalani mendukung langkah Menteri Agraria Tata Ruang (ATR) dan BPN-RI yang menurunkan tim verifikasi dari BPN-RI, sehingga bisa melihat langsung kondisi PT CA yang masih hutan belantara dan terurus sejak HGUdiberikan.

“Untuk itu, kita meminta agar apa yang dilakukan oleh Bupati Abdya dan Gubernur Aceh menolak perpanjang HGU PT CA, bisa dikabulkan, terlebih ada wacana lahan itu dijadikan sawah baru, dalam rangka menjaga citra dan khas Abdya sebagai kabupaten penghasil ‘Breuh Sigupai’,” sebutnya.

Menurutnya dari hasil tinjauan di lapangan beberapa waktu lalu, sangat jelas, mereka tidak serius mengelola dan tidak berdampak positif bagi daerah maupun masyarakat, maka tidak ada alasan BPN membela PT CA, tegas Askhalani.

Terlebih, sambungnya, dari luas area 7.516 Ha HGU yang didapat, PT CA tidak menunaikan plasma atau membuat kelompok binaan sebesar 20 persen dari HGU yang didapat.

“Jangankan hak, kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (Palasma) selama puluhan tahun tak kunjung dilakukan,” ujarnya.

Menurut Askhalani, dengan adanya kejadian dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT CA, sudah sepatutnya menteri ATR dan BPN membatalkan perpanjangan HGU PT CA.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul GeRAK Menduga Ada Gratifikasi, http://aceh.tribunnews.com/2018/03/24/gerak-menduga-ada-gratifikasi?page=2.

Editor: hasyim

Terlebih, sambungnya, dari luas area 7.516 Ha HGU yang didapat, PT CA tidak menunaikan plasma atau membuat kelompok binaan sebesar 20 persen dari HGU yang didapat.

“Jangankan hak, kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang (Palasma) selama puluhan tahun tak kunjung dilakukan,” ujarnya.

Menurut Askhalani, dengan adanya kejadian dan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT CA, sudah sepatutnya menteri ATR dan BPN membatalkan perpanjangan HGU PT CA.

“Jika tetap diperpanjang dan tidak dihargai surat penolakan dari bupati dan gubernur, maka kita akan laporkan perpanjangan PT CA pada Kooordinasi dan Supervisi KPK,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH meminta agar kanwil BPN Aceh menghargai kebijakan menteri ATR dan BPN yang menolak perpanjangan HGU perusahan yang tidak serius memanfaatkan HGUnya selama puluhan tahun.

“Kami meminta kanwil BPN menyampaikan yang jujur, sehingga persoalan ini bisa tuntas. Karena, Pak Menteri sangat jelas menyampaikan, bahwa perusahaan yang tidak serius memanfaatkan HGU-nya tidak diperpanjang lagi, dan PT CA masuk kategori ini,” kata Akmal Ibrahim.(c50)

Sumber : Serambi Indonesia