Koordinator GeRAK Aceh Askhalani mengatakan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 10 miliar pada kasus beasiswa tersebut. Karenanya sudah patut ditetapkan tersangka.
“Hasil audit BPKP sudah final dan ditemukan kerugian negara Rp 10 miliar, maka pihak kepolisian sudah dapat meningkatkan status sesuai hasil penyidikan yaitu penetapan tersangka,” kata Askhalani kepada wartawan, Minggu (4/7/2021).
Menurut Askhalani, penetapan tersangka itu perlu dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas seluruh proses penanganan perkara yang ditangani kepolisian.
Apalagi, kata Askhalani, proses penanganan perkara beasiswa itu juga sudah menghabiskan waktu yang cukup lama. Maka wajar publik menginginkan tim Polda Aceh segera menetapkan tersangka terhadap para aktor yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Penetapan tersangka kasus beasiswa itu dapat menjadi momentum HUT Bhayangkara ke 75, dan ini adalah kado terindah dalam kerja-kerja memberantas korupsi di Aceh,” ujarnya.
Askhalani juga mengapresiasi terhadap penyelidikan dan penyidikan tim Polda Aceh sejauh ini untuk membongkar siklus korupsi berjamaah atas kasus beasiswa yang melibatkan orang-orang penting tersebut.
“Apalagi diduga kuat perkara itu dilakukan oleh sejumlah pihak yang notabenenya adalah para wakil rakyat,” pungkas Askhalani.
Sumber : https://rri.co.id/