
BANDA ACEH – Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut pembangunan rumah eks kombatan di di Dusun Jurong Teupin Blang, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, Sabang. Masalahnya, kata dia, gedung itu terbengkalai.
“Karena ini dipastikan mangkrak dan kemudian dipastikan ada tindak pidana karena bangunan tidak selesai dibangun,” kata Askhalani kepada AJNN, Jumat, 25 Agustus 2023.
Askhal mengatakan, bangunan rumah eks kombatan itu dibangun dengan anggaran kota senilai 5,8 miliar pada tahun lalu. Sayangnya, kata dia, rumah tersebut tak kunjung selesai.
“Sementera uangnya sudah ditarik,” sebut Askhal.
Menurut Askhal, pembangunan rumah eks kombatan itu di atas lahan yang status tanah milik pemerintah kota. “Maka itu harus cari alternatif apakah dihibahkan secara lansung kepada penerima atau bagaimana?” Ujar Askhal.
Untuk memastikan unsur kerugian negara, Askhalani meminta APH menggandeng BPK atau BPKP guna melakukan audit untuk tujuan tertentu atas pembangunan rumah eks kombatan di atas lahan pemerintah kota Sabang. Dimana menurutnya bangunan tersebut tak selesai spek.
Sebab itu Askhal hakul yakin pasti ada dugaan tindak pidana dalam proyek tersebut. “Salah satunya audit khusus, berapa persentase yang sudah di bangun dan beberapa yang belum, itu pula juga yang menjadi dasar berapa seharusnya dibayarkan ke pihak ketiga,” kata Askhal.
Pada 17 Agustus lalu, Kantor Berita AJNN telah mengunjugi komplek perumahan eks kombatan GAM tersebut. Di sana tak ada aktivitas apapun.
Menurut data yang diperoleh AJNN, rumah eks kombatan GAM itu dibangun pada 2022 oleh Pemerintah Kota Sabang lewat anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK) Sabang.
Dilokasi pembangunan terdapat 36 unit rumah yang sudah dibangun, padahal dari dokumen yang diperoleh jumlah rumah direncanakan dibangun sebanyak 39 unit.
Di dalam kompleks tersebut juga belum terlihat infrastruktur jalan yang menghubungkan antar rumah, serta drainase yang seharusnya dibangun di areal permukiman. Rumah-rumah itu dibangun dengan dana sekitar Rp 5,8 miliar lebih.
Bahkan 36 rumah itu tidak dibangun sempurna. Rumah itu dibangun tanpa lantai, plafon dan akses jalan. Perusahaan yang membangun rumah juga hanya memplaster dinding tanpa cat dasar. Material yang dipilih untuk pintu dan jendela rumah berkualitas rendah.
Dari nilai kontrak sebesar Rp 5,8 miliar lebih, dibandingkan dengan jumlah rumah yang dibangun sebanyak 36 unit, maka harga per unit rumah sebesar Rp 162,7 juta. Harga ini lebih mahal jika dibandingkan dengan harga rumah layak huni yang dibangun oleh Pemerintaxah Aceh melalui Dinas Perkim di Kota Sabang pada tahun yang sama, yaitu seharga Rp 111 juta.
Dengan demikian patut diduga penyusunan HPS mengalami kemahalan senilai Rp 51,7 juta per unitnya, atau sebesar Rp 1,86 miliar, jika dihitung dari total rumah yang dibangun. Hal menarik lainnya yaitu mekanisme penganggaran pembangunan rumah eks kombatan ini melalui belanja modal, bukan melalui belanja hibah.
Hal ini menurut Lukman dikarenakan rumah eks kombatan ini dibangun diatas tanah milik Pemko Sabang. Dimana hingga saat ini, dari nilai kontrak, Pemko Sabang masih terutang Rp 4,08 miliar kepada rekanan.***
Salinan ini telah tayang di https://www.ajnn.net/news/terbengkalai-aph-diminta-audit-pembangunan-rumah-kombatan-sabang/index.html.